Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Tanpa Ganti Rugi, Perkebunan Sawit dan Lada Milik Warga Luluh Lantah di Babat CV TMR Demi Aktifitas Pertambangan

Bangka, penababel.web.id - Penghancuran kebun milik warga demi dibukanya lahan baru guna pertambangan Timah oleh perusahaan tambang kembali mencuat di Kabupaten Bangka. 

Warga marah dan protes setelah tanaman sawit dan lada milik mereka dihancurkan hingga rata dengan tanah tanpa pemberitahuan dan ganti rugi perawatan selama masa tanam hingga menjelang panen.

Keluhan itu disampaikan sejumlah warga saat mendatangi Kantor Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka di Jalan HOS Cokroaminoto, Sungailiat, Sabtu (23/5/2026).

Di hadapan awak media, warga mengaku kecewa lantaran kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka rusak akibat aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan CV TMR sebagai mitra PT Timah Tbk tersebut.

Tanaman sawit yang disebut telah berusia hampir lima tahun hingga kebun lada produktif diklaim ikut terdampak dalam aktivitas pengerjaan lahan.

Menurut warga, lahan yang mereka tanami memang berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Meski demikian, mereka menilai aktivitas yang dilakukan CV TMR berlangsung tanpa sosialisasi maupun persetujuan dari pemilik tanaman tumbuh.

“Kebun itu kami rawat bertahun-tahun tanpa ada larangan dari pihak PT Timah sebelumnya. Tapi begitu CV TMR masuk, semuanya diporak-porandakan sampai Luluh Lantak rata dengan tanah tanpa permisi dan tanpa ada tawar-menawar ganti rugi,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 20 pemilik kebun mengaku terdampak langsung akibat aktivitas tersebut. Warga juga menilai hingga kini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan terkait mekanisme maupun bentuk kompensasi atas tanaman yang telah dihancurkan. 

Kondisi itu memicu keresahan dan kemarahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk menggelar aksi massa apabila tuntutan ganti rugi tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Kasus ini kembali menyoroti aktivitas pertambangan di wilayah Bangka, khususnya terkait perlindungan hak sosial dan ekonomi masyarakat yang telah lama mengelola lahan di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tri Mitra Resource (TMR) maupun PT Timah Tbk masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan perusakan kebun warga di Desa Pemali. 

Penababel.web.id selalu terbuka dan terus untuk memberikan kesempatan hak jawab bagi yang merasa keberatan terkait dengan pemberitaan kami guna pemberitaan yang Berimbang. (Rony Christyawan/ Alitopan)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan