OPINI HUKUM
Oleh: Patria Law Firm
Penababel.web.id, Bangka - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya Lapas Narkotika, pada hakikatnya merupakan instrumen negara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus membina pelaku agar kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum. Namun, ketika justru muncul dugaan bahwa peredaran narkotika masih dikendalikan dari dalam Lapas, maka yang dipertanyakan bukan hanya perilaku narapidana, melainkan juga integritas dan efektivitas sistem pengawasan negara itu sendiri.
Kasus yang mencuat di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memperlihatkan adanya paradoks serius. Di satu sisi, institusi mengklaim telah menjalankan razia dan deteksi dini. Namun di sisi lain, fakta lapangan justru menunjukkan adanya narapidana yang diduga masih leluasa menggunakan alat komunikasi dan mengendalikan transaksi narkotika dari dalam blok hunian.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas mewajibkan negara melalui Lapas untuk menjamin keamanan dan ketertiban. Ketika fungsi tersebut gagal dijalankan, maka terdapat indikasi kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun pidana.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan ruang toleransi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Jika peredaran itu terjadi di dalam Lapas, maka pelaku tidak hanya terbatas pada narapidana. Oknum petugas yang terbukti mengetahui namun membiarkan, atau bahkan turut serta, dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari kejahatan tersebut.
Dalam doktrin hukum pidana, pembiaran yang disengaja bukanlah bentuk netralitas, melainkan bagian dari perbuatan pidana itu sendiri. Konsep turut serta (deelneming) dan permufakatan jahat membuka ruang pertanggungjawaban bagi setiap pihak yang berkontribusi, baik secara aktif maupun pasif.
Lebih mengkhawatirkan lagi, apabila praktik ini berlangsung secara terstruktur dan berulang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir. Dalam konteks ini, Lapas berpotensi berubah fungsi dari tempat pembinaan menjadi pusat kendali jaringan narkotika—sebuah kondisi yang jelas mengancam sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Negara tidak boleh kalah di dalam penjara. Ketika kontrol terhadap ruang yang seharusnya paling terjaga justru melemah, maka itu adalah alarm keras bagi sistem hukum kita. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada narapidana, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang memungkinkan kejahatan tersebut terjadi.
Oleh karena itu, langkah yang diperlukan bukan sekadar razia rutin yang bersifat formalitas. Dibutuhkan evaluasi total, audit independen, serta penindakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat. Transparansi juga menjadi kunci, agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu Lapas, melainkan tentang wajah penegakan hukum itu sendiri. Jika Lapas tidak lagi mampu menjalankan fungsinya, maka yang dipertaruhkan adalah kewibawaan negara.
