Penababel.web.id, Bangka Barat - Viralnya pemberitaan dibeberapa media online mengenai ratusan hektar kawasan hutan lindungan bakau mangrove Sungkai Desa Air Belo yang telah dibabat habis oleh oknum mafia tak bertanggung jawab. Hingga saat ini belum diketahui pelaku atau aktor atau orang berdasi tersebut yang telah merambah kawasan tersebut.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi publik tentunya dan menjadi pekerjaan rumah bagi pihak terkait khususnya KPHP Rambat Menduyung, Mentok Kabupaten Bangka Barat dan Institusi Polres Bangka Barat.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rambat Menduyung, Melyadi mengatakan jika kawasan yang dirambah itu ada beberapa.
"Perlu diketahui agar tidak simpang siur, lokasi dirawa-rawa itu masuk kawasan hutan lindung dan diatas nya itu ada kawasan hutan produksi yang ditanami sawit, itu merupakan Hutan Konsesi jadi izin HTI perusahaan," kata Melyadi ketika dilakukan pengecekan secara sekilas lokasi yang dirambah.
Ia juga mengatakan besok atau lusa akan memasang plank himbauan dan sekarang sedang berusaha memanggil pelaku perambahan.
"Sudah lama sebenarnya plank itu terpasang dan mungkin besok atau lusa kita kesana pasang plank himbauan. Jadi tuk pelaku orangnya kita sedang panggil dan akan kita tanya dulu," ujarnya dalam panggilan nanti jika pelaku perambahan diketahui akan ditanyakan apakah aktifitas perambahan ada izin resmi dari perusahaan atau ilegal.
"Yang mereka rambah ini ilegal lah karena pihak perusahaan tak tahu. Makanya nanti kmi lebih detail lagi cek lagi berapa luasannya akan kita sampaikan ke perusahaan dan kita akan pertemukan mereka. Setelah ada pertemuan terserah perusahaan maunya gimna menangani dan kalau seandainya perusahaan tidak mau maka terserah perusahaan mau dibawa keranah hukum atau gak nya," bebernya.
Dari KPH sendiri tak melarang dari pihak manapun untuk ikut campur dalam perambahan hutan.
"Soal perambahan inikan ranahnya KPH tapi jika nanti dari pihak kepolisian jika mau ambil tindakan yah silahkan mungkin ranahnya lebih kearah hukumnya," tuturnya.
Sementara itu dari pihak Polres Bangka Barat khususnya Kanit Tipidter, Ipda Ragil ketika dikonfirmasi langsung mempertanyakan letak lokasi perambahan kawasan tersebut.
"Terima kasih infonya dan kalau boleh tahu lokasi detailnya dimana dan nanti kami selidiki dahulu," katanya singkat jelas.
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan kawasan hutan lindungan bakau mangrove Sungkai di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini dalam kondisi porak-poranda setelah mengalami perambahan yang sangat masif. Ratusan hektare kawasan mangrove yang seharusnya dilindungi telah habis dirambah dan digunduli menggunakan alat berat, bahkan aktivitas perusakan diduga telah berlangsung cukup lama.
Hasil investigasi langsung tim awak media pada Kamis (26/03/2026) menunjukkan kondisi kawasan mangrove yang parah. Kawasan bakau yang semula rimbun dan berperan penting sebagai penyangga ekosistem pesisir serta tempat tinggal berbagai biota laut kini telah habis rata dan luluh lantak. Jejak-jejak alat berat terlihat jelas di lokasi, menunjukkan bahwa perambahan dilakukan secara terencana.
Dari informasi yang diperoleh, perambahan yang digambarkan sebagai "aksi sadis" tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh. Ada dugaan adanya jual beli lahan hutan lindungan tersebut, dengan rencana untuk mengubah fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Telihat sudah lama luluh lantah, bakau mangrove Sungkai Desa Air Belo habis digarap menggunakan alat berat," ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tak hanya kawasan mangrove pesisir yang mengalami kerusakan. Di lahan bagian atas yang masih termasuk kawasan hutan lindung, terlihat beberapa alat berat berwarna hijau yang baru saja menyelesaikan aktivitas pengarapan dan terparkir di lokasi.
Aksi perambahan ini menuai kecaman keras dari masyarakat Desa Air Belo. Masyarakat mengungkapkan adanya oknum yang diduga terlibat dalam penjualan kembali lahan hutan lindungan, namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti pihak mana yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, perambahan dan perusakan kawasan hutan lindungan termasuk ke dalam pelanggaran hukum pidana yang berat. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Kehutanan. Selain itu, jika terbukti terdapat unsur korupsi atau jual beli lahan hutan yang tidak sah, kasus ini juga dapat dirujuk ke UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. (Reza Erdiansyah, SH).
