MUNTOK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Muntok memberikan klarifikasi atas beredarnya opini di sejumlah media daring yang disampaikan oleh mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait dugaan penempatan dalam “sel monyet” selama 9 bulan 17 hari.
Pihak rutan menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik. Karutan Muntok, Andri Ferly, Muntok menegaskan bahwa istilah “sel monyet” tidak dikenal dalam sistem maupun fasilitas pemasyarakatan. Fasilitas yang dimaksud merupakan kamar pengasingan atau isolasi yang digunakan untuk kepentingan pengamanan serta penanganan warga binaan dengan kebutuhan khusus, termasuk dalam kondisi tertentu yang memerlukan pengawasan lebih intensif.
Penempatan dua warga binaan berinisial JS dan TK di ruang isolasi, menurut pihak rutan, dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan rutan. Sebelum keduanya dipindahkan, telah berkembang dinamika di antara warga binaan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan terhadap yang bersangkutan.
“Penempatan tersebut merupakan bentuk pengamanan, guna mencegah kemungkinan terjadinya intimidasi maupun ancaman fisik dari warga binaan lain,” ucap Karutan Muntok, minggu (19-04-2026).
Ruang isolasi yang digunakan disebut memiliki kondisi layak huni, dengan ukuran kurang lebih 3 x 3 meter, dilengkapi fasilitas kamar mandi dan toilet di dalam, akses air bersih, serta sarana tempat istirahat berupa matras. Selama menjalani masa pembinaan, JS dan TK tetap memperoleh hak-hak dasar sebagaimana warga binaan lainnya, termasuk layanan makan tiga kali sehari, kunjungan keluarga, serta penerimaan barang titipan.
Lebih lanjut dijelaskan, hak atas remisi tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) telah disosialisasikan kepada yang bersangkutan. Namun, realisasi program tersebut terkendala tidak adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
Menanggapi tudingan terkait adanya aliran dana kepada oknum petugas, pihak rutan menyatakan bahwa bukti transfer yang beredar dinilai tidak valid dan terindikasi telah mengalami manipulasi.
Materi tersebut disebut berasal dari unggahan di kanal media yang tidak memiliki kredibilitas jelas. Pihak rutan menilai tuduhan tersebut sebagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta berpotensi mengarah pada upaya tertentu yang merugikan institusi.
“Tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan yang dilakukan, Seluruh warga binaan diperlakukan secara setara, dengan pengecualian penempatan khusus yang didasarkan pada pertimbangan keamanan,” ujar Karutan.
Sehubungan dengan beredarnya informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, kalangan media diharapkan dapat mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan. Rutan Muntok sendiri saat ini terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi warga binaan dan masyarakat, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (Rilis).
