Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Miris!! Anggota Polda Babel "Idr" Backup Tambang Batu Ilegal Tak Jauh Dari Bukit di Desa Cambai

Penulis : Reza Erdiansyah, SH dan Tim 

Cambai, Penababel.web.id - Diduga aktifitas Galian C ilegal (batu gunung) milik seorang bos warga Air Mesu yang telah lama beroperasi tak jauh dari daerah Bukit Desa Cambai tak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Tak hanya soal perizinan Galian C, didalam lokasi juga terdapat dua unit alat berat excavator yang membantu pekerjaan dan juga mirisnya kabar dari sumber di lapangan menyebutkan oknum anggota Polda Babel, Idr ikut andil dalam melakukan kordinasi agar pekerjaan aman alias tak tersentuh hukum dan dinas terkait. 

Dengan adanya galian C (batu gunung) ilegal ini yang tanpa memiliki izin resmi bisa dikatakan

1. pelaku sengaja menghindari Restribusi pajak daerah

2. merusak alam lingkungan dan sekitarnya

3. menyebabkan bencana alam seperti banjir dan longsor

Selain itu adanya kordinasi yang dipegang atau diurus oleh anggota Polda Babel, Idr bisa dikategorikan APH setempat khususnya Polres Bangka Tengah mendapatkan upeti dari Idr tersebut. 

Dengan adanya temuan ini, Redaksi Penababel.web.id dan Tim Media meminta 

A. Pemerintah kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan Liar batu gunung yang diduga Ilegal ini Alias tidak mengantongi izin lengkap.

B. Polda Babel dan Polres Bangka Tengah segera ambil sikap dan periksa oknum anggota Polda Babel, Idr ini karena telah melakukan upaya backup aktifitas pertambangan Galian C (batu gunung) ilegal dan telah menyalahi wewenangnya sebagai anggota Polda Babel. 

Pengaturan galian C (kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) untuk batu gunung pada 2026 diatur melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022. Kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah daerah/provinsi. Penambang wajib memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun Persyaratan Utama Izin Galian C (Batu Gunung), Untuk mengajukan izin, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar meliputi :

Legalitas Badan Usaha : Hanya dapat diajukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta (PT/CV), koperasi, atau perusahaan perorangan. 

Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor pertambangan batuan.

WIUP: Salinan persetujuan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari pemerintah setempat. 

Kelayakan Lingkungan: Wajib menyusun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL serta Izin Lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi dan tim media masih berupaya mengkonfirmasi ke Polda Babel dan Dinas terkait perizinan. 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan