Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Tiga Unit TI Ilegal Jalani Aktifitas Tambang di Lokasi Dekat Pemukiman Penduduk Air Belo Pal Dua

Penababel.web.id, Bangka Barat - Sebanyak tiga unit mesin TI darat ilegal kembali merambah kawasan hutan di pemukiman penduduk di Desa Air Belo Pal 2 Gang Sawo Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Berdasarkan pantauan dilapangan nampak terlihat beberapa mesin sedang menyala dan didapati beberapa pegawai tambang sedang melakukan penyemprotan tanah produksi di lokasi tersebut. 

Ketika ditanyai siapa pemilik daripada ketiga mesin TI tersebut diketahui milik Ruli dan Supri. 

"Kami disini cuma kerja jak bang, yang punya dua orang yakni Rulli dan Supri," aku seorang pekerja tambang, Kamis (02/04/2026). 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk di lahan pribadi, harus memiliki izin yang sah dari Kementerian ESDM.

Jadi, terlepas siapa pun yang punya lahan, Polres Bangka Barat dan Satpolpp Bangka Barat harus melakukan penertiban dan pertanyakan dasar izin apa sehingga adanya aktifitas tambang. 

Selain itu penambangan skala besar atau pun kecil baik menggunakan alat berat ataupun sederhana harus ada Izin Pertambangan Rakyat mengingat Bangka Barat tak ada WPR dari Pemerintah sesuai Perda RTRW.

Berdasarkan studi kasus pada tahun 2025 beberapa media online menerbitkan pemberitaan mengenai aktifitas tambang di Jalan Pait milik Hen Kadur yang merupakan lahan pribadi namun ada penindakan tegas dari Polres Bangka Barat dan Satpolpp Bangka Barat sehingga aktifitas terhenti. (Yure/Tim Raup).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan