Bangka, penababel.web.id – Tim Intelijen Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan pengiriman ilegal pasir timah siap edar dengan total berat mencapai 10 ton. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan di kawasan Dermaga Sungai Bunting, Belinyu, arah Pahlawan 12, pada Sabtu,(20/6) malam sekitar pukul 20.50 WIB.
Berdasarkan data perkara yang dihimpun di lapangan, tim gabungan Intel Lanal Babel mengamankan sejumlah barang bukti material, armada pengangkut, serta beberapa oknum yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan komoditas pertambangan tanpa izin tersebut.
Aksi penggagalan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya rencana pengiriman pasir timah berskala besar dari dermaga nelayan setempat. Modus yang digunakan pelaku adalah membagi muatan ke dalam dua jalur distribusi, yakni jalur laut dan jalur darat:
Sebanyak 3 ton pasir timah dilaporkan sudah berhasil dimuat ke atas kolek perahu dan siap untuk diselundupkan melalui jalur perairan.
Sisa muatan sebanyak 7 ton berhasil dicegat dan diamankan oleh Tim Intel Lanal Babel sebelum sempat dipindahkan ke kapal.
Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini diduga menyeret sejumlah nama yang berperan sebagai pemilik modal, penyalur, hingga pengawal lapangan. Pihak-pihak yang saat ini masuk dalam radar pemeriksaan perkara antara lain:
Berinisial M (Mane). Diduga melibatkan oknum berinisial L (Lukmanto) alias Ambon. Teridentifikasi nama Eko dan Pak Lek, beserta 6 personel lainnya yang saat penggerebekan sempat terlihat berada di area TKP.
Selain menyita total 10 ton pasir timah, petugas juga mengamankan unit transportasi darat yang digunakan untuk memobilisasi muatan ilegal tersebut, yaitu:
• 1 Unit Dump Truk: Berwarna hijau bak.
• Kondisi Armada: Mengalami kerusakan di mana bagian kaca depan pecah (hancur) serta kerusakan pada bagian kepala truk (kepala truk/true), yang diduga terjadi saat proses penindakan atau mobilisasi muatan di medan yang berat.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh barang bukti berupa pasir timah, dump truk hijau, beserta sejumlah oknum yang diamankan telah dibawa ke markas komando guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum pidana pertambangan yang berlaku.
