Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Ditengah Proses Hukum Kecelakaan Tambang, CV TMR Kembali Beroperasi di Pondi, Dasar Izin dan Pengamanan Dipertanyakan




Pemali, Bangka – Aktivitas penambangan timah di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi ini sebelumnya menjadi tempat terjadinya kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, dan hingga kini proses hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Meski demikian, aktivitas penambangan kini kembali dikelola oleh CV TMR. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangan yang digunakan sehingga kegiatan dapat kembali berjalan, terutama mengingat proses hukum atas insiden sebelumnya belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara administratif, Surat Perintah Kerja (SPK) dapat menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan. Namun, keberadaan SPK tidak mengesampingkan kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mitigasi risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi secara memadai.

Publik mempertanyakan apakah telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kerja setelah insiden fatal sebelumnya, serta apakah rekomendasi perbaikan telah dijalankan sebelum aktivitas penambangan kembali dilanjutkan.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti informasi mengenai adanya pengamanan lokasi oleh sejumlah personel tentara. Kehadiran aparat keamanan di area pertambangan memunculkan pertanyaan mengenai dasar penugasan dan ruang lingkup pengamanan tersebut.

Masyarakat berharap pihak perusahaan, instansi pertambangan, dan aparat terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai:

Dasar pertimbangan yang memungkinkan kegiatan kembali berjalan;

Hasil evaluasi keselamatan kerja pasca kecelakaan;

Status kepatuhan terhadap standar K3; dan

Dasar penugasan personel keamanan di lokasi.

Transparansi dan akuntabilitas atas hal-hal tersebut penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. (Red). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan