Bangka - Penababel.web.id - Polemik perdagangan Timah di kepulauan BABEL cenderung mengarah ke praktek MONOPOLI di lakukan oleh PT.Timah Tbk yang mempunyai Hak ekslusif satu satunya yang berhak atas pembelian Timah dari Penambang di Babel dan ini menghilangkan mekanisme Pasar BEBAS .
Anjloknya harga Beli: PT. Timah Tbk menetapkan harga beli Timah yang sangat rendah kepada para CV mitra timah dan CV mitra PT Timah juga menetapkan harga jauh lebih rendah lagi dari ketentuan harga yang ditetapkan oleh PT. Timah Tbk.
Sementara itu Harga expor biji Timah olahan smelter sangat fantastis dari PT. Timah Tbk.
Kewajiban para penambang Timah untuk menjual Timah hasil Tambang ke PT. Timah atau CV mitra nya yang telah diberi hak ekslusif membeli hasil tambang dan berjualan SPK dan IUP dari PT. Timah Tbk ke para penambang dipaksa menjual hasil tambangnya ke Cv-Cv yang terafiliasi PT. Timah Tbk.
Menciptakan Birokrasi panjang memotong keuntungan para Penambang,
Kerusakan Ekonomi Penambang adalah Harga jual hasil Tambang tak mencukupi biaya operasional penambang. Oleh sebab itu para Penambang banyak yang menjual sebagian hasil tambangnya ke Colecktor Colecktor yang berani membeli dengan harga jauh lebih tinggi dari para CV Mitra PT Timah Tbk, sebab jika semua hasil Tambang disetor atau dijual ke Cv Mitra PT TIMAH tak memerlukan waktu Lama merek para penambang akan gulung tikar.
Makanya tak heran jika banyak para penambang yang nakal meskipun hasilnya 100 kg pasir Timah yang dijual ke CV mitra Timah cuma 30%nya saja sisanya bisa ditimbun, dijual ke Colecktor, atau diselundupkan ini yang paling Miris.
Efek efek seperti yang sering terjadi penyelundupan ini sebenarnya bukan tanpa sebab..!!?? Harusnya PT Timah Tbk sebagai pemegang Hak exklusif pembelian dan penjualan ini berintrospeksi agar Berimbang antara para penambang, CV yang bermitra dengan PT. Timah Tbk untuk bisa saling menguntungkan, jika hasil Timah para penambang harus masuk dan dijual ke PT Timah Tbk harusnya semua operasional para penambang disediakan oleh PT Timah Tbk termasuk BBM, Drum atau ponton meskipun BBM itu harus beli bukan malah menyudutkan para penambang dengan senjata IUP, SPK dan memperalat APH (aparat penegak hukum) untuk mengkriminalisasi para penambang yang tak Ber IUP, tak punya SPK dengan dalih Penambang Liar atau Penambang ILEGAL.
Dan yang lebih parah lagi ketika para penambang untuk berusaha memperoleh peruntungan Lebih dengan menjual hasil tambangnya keluar kota yang berani membeli dengan Harga diatas harga PT Timah Tbk, mereka ditangkap dengan Dalih akan menyelundupkan Timah keluar. MIKIR !
Kondisi ini berlangsung cukup lama dan Harus dikhiri demi Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
Diharapkan kebijakan yang bisa membubarkan monopoli tersebut seiring berjalannya waktu jika Pemerintah perduli dengan Nasib Rakyatnya. Jangan sampai nasib Rakyat Indonesia seperti Ayam Mati di Lumbung Padi. * ( R.Christ)
