Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Batas Akhir 15 Juli, DPMPTSPP Belitung Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM

 

Belitung, penababel.web.id – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan ini dilakukan secara daring melalui sistem *Online Single Submission* (OSS).

Periode pelaporan LKPM Triwulan II dan Semester Tahun 2026 ini berlangsung mulai 1 Juli hingga 15 Juli 2026. Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis pada sistem menjelang batas akhir penutupan.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaporan

Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor `B-132.S/KL.00/A.10/B.2/2026`. Kebijakan tersebut mengatur tentang Penyampaian LKPM Periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2026, yang berlaku bagi:

- Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

- Pelaku Usaha Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)

Melalui surat resmi Nomor : 500.16/380/DPMPTSPP/2026 tertanggal 3 Juli 2026, Kepala DPMPTSPP Kabupaten Belitung, Septi Anggraheni, S.E., menegaskan pentingnya kepatuhan setiap badan usaha terhadap ketentuan ini. Informasi tersebut juga disebarluaskan secara aktif, salah satunya melalui Forum Tujuh Pilar Daerah pada Senin (6/7/2026).

"Kami menyampaikan informasi penting kepada pelaku usaha di Kabupaten Belitung agar segera menyampaikan kewajiban laporan LKPM melalui sistem OSS secara mandiri. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan *Front Office* LKPM di dinas kami," ujar Septi dalam keterangan tertulisnya.

Fasilitas Pendampingan dan Panduan Resmi

Untuk mengantisipasi kendala dalam proses pengisian, DPMPTSPP Kabupaten Belitung menyediakan layanan asistensi langsung di kantor dinas. Selain itu, pemerintah telah menerbitkan panduan resmi yang disesuaikan dengan kategori usaha :

  1. Kategori UMK: Panduan khusus untuk usaha mikro dan kecil.
  2. Kategori Non-UMK (Tahap Konstruksi): Panduan untuk usaha menengah/besar yang berada pada tahap persiapan atau konstruksi.
  3. Kategori Non-UMK (Tahap Operasional): Panduan untuk usaha yang sudah masuk tahap operasional maupun komersial.

Seluruh panduan tersebut dapat diakses secara mandiri melalui portal resmi OSS.

LKPM bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Data yang dilaporkan menjadi basis data pemerintah dalam:

  • Memantau realisasi investasi secara riil. -Mengevaluasi perkembangan kegiatan usaha di daerah.
  • Menyusun kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran dan efektif ke depan.

Dengan adanya fasilitas pendampingan yang disediakan, Pemkab Belitung berharap seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu demi iklim investasi daerah yang lebih transparan dan akuntabel. (Melky). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan