Tanjung Pandan, Penababel.web.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Paripurna XXIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung penuh khidmat dan lancar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Belitung, Senin (27/7/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, S.E., S.H., serta dihadiri oleh Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos., Wakil Bupati Belitung Syamsir, S.Ikom., unsur Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, para Kepala OPD, serta jajaran instansi vertikal dan organisasi kewanitaan se-Kabupaten Belitung.
Agenda utama sidang ini berfokus pada tiga poin krusial, yaitu:
1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
2. Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD TA 2025.
3. Pendapat Akhir Bupati Belitung.
Rangkaian sidang diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari tiga Komisi DPRD, yaitu Komisi I (Pemerintahan, Hukum, dan Politik), Komisi II (Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan), serta Komisi III (Kesejahteraan Rakyat).
Proses kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Kata Akhir dari tujuh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Belitung, yakni:
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Pembangunan Amanat Sejahtera (PAS), Fraksi BOSS.
Setelah seluruh juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya, secara bulat 7 Fraksi menyatakan SETUJU untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Belitung.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, S.E., S.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi dan komitmen yang ditunjukkan oleh eksekutif maupun legislatif selama proses pembahasan berlangsung.
"Persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini bukan sekadar formalitas pengesahan anggaran, melainkan wujud tanggung jawab moral dan akuntabilitas kita kepada masyarakat Belitung. Setiap rupiah yang telah dialokasikan harus benar-benar tecermin dalam wujud pembangunan yang nyata, berkeadilan, serta berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Sinergi yang kokoh antara legislatif dan eksekutif adalah kunci utama agar roda pembangunan di Negeri Laskar Pelangi ini terus bergerak maju dan tepat sasaran."ujar Vina Cristyn Ferani, S.E., S.H. (Ketua DPRD Kabupaten Belitung).
Suasana Rapat Paripurna berlangsung hangat dan penuh kearifan lokal. Membuka dan menutup jalannya rapat, Ketua DPRD melantunkan pantun khas daerah Belitung sebagai simbol rasa syukur dan harapan keberkahan pembangunan:
*Pulau Lengkuas indah dipandang.
*Keindahan laut berlimpah juga.
*Raperda selesai diputuskan sekarang.
*Membawa kemajuan untuk kita semua.
Rapat Paripurna resmi ditutup setelah pembacaan doa oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, menandai suksesnya penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah.
