Tanjung Pandan, Penababel.web.id — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, menghadiri Rapat Paripurna XXIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung, Senin (27/07/2026).
Kehadiran pimpinan Bawaslu Belitung ini memenuhi undangan resmi DPRD Kabupaten Belitung Nomor `900.1.1/115/DPRD/2026` tertanggal 22 Juli 2026. Agenda utama rapat paripurna tersebut membahas tiga hal krusial:
* Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
* Pengambilan Keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
* Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Belitung.
Kehadiran Bawaslu Belitung dalam agenda strategis daerah ini menjadi wujud nyata sinergi dan komitmen kelembagaan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, S.H. menegaskan bahwa partisipasi Bawaslu dalam forum legislatif ini penting untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas sektoral dengan seluruh *stakeholders* daerah.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Belitung dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*) sekaligus mempererat hubungan kelembagaan di Kabupaten Belitung," tegasnya.
