Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kasus Febri Ardiansyah : Jangan Hanya "Eksekutor" Yang di Hukum!! Nama-Nama Besar Harus Diseret

Jakarta, Penababel.web.id - Kasus yang menyeret mantan Jampidsus, Febri Ardiansyah, kembali menyita perhatian publik secara luas. Perhatian ini timbul bukan semata-mata karena jabatan yang pernah disandangnya, melainkan karena munculnya deretan nama besar baik dari kalangan pejabat tinggi maupun pengusaha berpengaruh yang diduga kuat ikut terlibat. Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini terkesan tersentuh oleh hukum.

Masyarakat telah lelah dengan pola penegakan hukum yang kerap menerapkan prinsip "tangkap satu, lepas sepuluh". Apabila bukti keterlibatan pihak lain memang ada, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu figur. Penanganan yang tebang pilih semacam itu jelas mencerminkan "hukum pesanan". Seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, harus ditangkap dan diadili.

Febri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum sedang berjalan. Namun, publik melayangkan pertanyaan krusial : Bagaimana dengan nama-nama lain yang tersurat dalam berkas perkara, rekaman percakapan, maupun aliran dana? Akankah mereka dibiarkan melenggang bebas tanpa tersentuh? Penegakan hukum harus hadir secara lugas, transparan, dan tegas.

Korupsi Adalah Kejahatan Berjamaah

Praktik korupsi tidak pernah dilakukan secara tunggal. Di dalamnya terdapat pembagian peran yang terstruktur: ada penyedia perintah, pemberi suap (pelumas), penyedia perlindungan, hingga penikmat manfaat keuangan. Oleh karena itu, seluruh mata rantai kejahatan ini wajib diurai secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

Jika penegakan hukum hanya menjatuhkan sanksi kepada para "eksekutor" di lapangan sementara aktor intelektual dan penyokong dana melenggang bebas, maka proses tersebut bukanlah pemberantasan korupsi, melainkan sekadar sandiwara hukum. Masyarakat saat ini sudah sangat cerdas untuk menilai dan mencatat setiap kejanggalan yang terjadi.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi integritas Kejaksaan, KPK, maupun Polri. Publik menanti : Masih adakah keberanian dari aparat penegak hukum untuk menyentuh para pejabat dan pengusaha besar yang terseret dalam pusaran kasus ini? Ataukah hukum kembali hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

"Masyarakat tidak membutuhkan drama retorika; masyarakat membutuhkan bukti konkret melalui tindakan: panggil, periksa, geledah, sita, dan tetapkan sebagai tersangka jika alat bukti telah mencukupi. Jangan biarkan perkara ini menguap dengan dalih klasik 'masih dalam pendalaman'."

Menjaga Marwah Penegakan Hukum

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya upaya untuk melindungi pihak-pihak tertentu demi "mengamankan nama baik institusi" dengan mengorbankan nilai keadilan. Langkah semacam ini justru akan menghancurkan reputasi institusi itu sendiri di mata publik.

Kepada Penegak Hukum : Publik akan terus mengawasi dan mengawal jalannya penanganan perkara ini. Hindari kompromi dan tindakan tebang pilih. Penanganan kasus ini menjadi tolok ukur utama apakah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air masih dapat dipertahankan.

Kepada Para "Nama Besar" yang Terseret : Jika merasa tidak bersalah, hadapilah proses hukum ini secara kooperatif. Buka data secara transparan dan kooperatiflah dengan penyidik. Jangan berlindung di balik kekuasaan maupun jaringan koneksi politik. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat telah menanti.

Tuntutan Sanksi Maksimal : Apabila keterlibatan mereka terbukti di pengadilan, jatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya. Hindari pemberian remisi atau fasilitas khusus di dalam penjara. Terapkan pemiskinan melalui penyitaan aset serta pencabutan hak politik untuk memberikan efek jera yang nyata.

Momentum Membuktikan Komitmen

Pengesahan dan penerapan mekanisme perampasan aset kejahatan harus dijadikan instrumen utama. Seluruh aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana—mulai dari properti, kendaraan, hingga kepemilikan saham—harus dirampas untuk negara guna memberikan dampak jera yang komprehensif.

Jangan biarkan preseden buruk masa lalu terulang kembali: kasus besar yang memicu kegemparan publik selama sebulan, lalu perlahan menguap tanpa kejelasan. Tersangka berkategori "kecil" dijatuhi hukuman, sedangkan aktor utama dibebaskan dengan dalih "kekurangan alat bukti", meskipun publik memahami realitas yang sebenarnya.

Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk membasmi korupsi tanpa pandang bulu. Kasus ini merupakan momentum tepat untuk membuktikan komitmen tersebut secara nyata di ruang sidang, bukan sekadar dalam pidato formal.

Kepada Media : Teruslah membongkar dan mengawal kasus ini tanpa rasa takut. Jabatan dan nama besar bukanlah imunitas hukum.

Kepada Masyarakat :  Jangan memilih diam. Kawal perkembangan kasus ini secara berkala dan desak DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

Hukum harus berdiri sama tinggi bagi siapa saja—baik mantan pejabat, menteri, pengusaha, maupun investor. Siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara wajib dihukum. Pembiaran terhadap kejahatan ini sama saja dengan memelihara ancaman besar bagi masa depan bangsa.

KASUS HARUS TUNTAS: SIAPA PUN YANG TERLIBAT, HUKUM HARUS DITEGAKKAN!

Oleh: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn. (Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan