Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Komitmen Presiden Prabowo dalam Mendorong UU Perampasan Aset: Menguji Keberanian Legislator

Jakarta, penababel.web.id - Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menunjukkan komitmen politik yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam tiga pidato resmi kenegaraan sepanjang periode 2025–2026, Kepala Negara berulang kali menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar lagi. Pesan yang disampaikan sangat lugas: negara tidak boleh kalah oleh para pelaku tindak pidana korupsi yang telah memiskinkan bangsa.

Urgensi regulasi ini didukung oleh data krusial dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepanjang tahun 2019–2024, potensi kerugian negara akibat korupsi diperkirakan mencapai Rp271 triliun. Namun, tingkat pemulihan aset (*asset recovery rate*) atau uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara masih di bawah 20%. Sebagian besar aset hasil kejahatan tersebut disamarkan dalam bentuk aset domestik atau dialihkan ke luar negeri.

Paradoks Penegakan Hukum dan Urgensi Regulasi

Kondisi saat ini memicu paradoks dalam sistem hukum Indonesia. Kendati pelaku korupsi dijatuhi hukuman pidana penjara, aset-aset yang diduga hasil kejahatan—seperti properti, saham, dan deposito—sering kali tetap aman karena dialihkan atas nama keluarga atau korporasi cangkang (*shell companies*). Dampaknya, penegakan hukum pidana konvensional gagal memberikan efek jera yang maksimal.

RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi strategis untuk memutus mata rantai tersebut melalui fokus mendasar: mengejar instrumen materiil kejahatan (*follow the money*), bukan sekadar menghukum pelaku (*follow the suspect*). Rancangan undang-undang ini dibekali dengan dua mekanisme penegakan hukum utama :

-Mekanisme *In Personam Perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

-Mekanisme In Rem (Non-Conviction Based Asset Forfeiture): Perampasan aset langsung terhadap objek kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, meskipun pelakunya telah meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi.

Mekanisme In Rem dinilai sangat krusial mengingat pola penyembunyian aset koruptor dalam lima tahun terakhir kerap memanfaatkan yurisdiksi luar negeri seperti Singapura atau Australia dengan menggunakan nama yayasan. Melalui mekanisme ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kejaksaan Agung dapat langsung menyita aset tanpa harus menunggu proses ekstradisi yang memakan waktu lama.


Hambatan Legislatif di Parlemen

Komitmen eksekutif telah diwujudkan secara konkret. Pada Sidang Kabinet Juni 2026, Presiden menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung untuk mempercepat akselerasi pembahasan RUU ini. Di hadapan para kepala daerah, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas APBD agar tidak terjadi kebocoran anggaran yang merugikan daerah.

Namun, realita politik di parlemen menunjukkan dinamika yang kontradiktif. RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama hampir 18 tahun sejak era pemerintahan terdahulu, namun kerap keluar-masuk dari daftar prioritas dengan alasan klasiknya berupa perlunya "harmonisasi dan sosialisasi".

Perbandingan Regional dan Dukungan Publik

Keterlambatan ini kontras dengan dukungan publik dan perkembangan hukum di negara-negara tetangga di kawasan ASEAN :

Negara | Instrumen Hukum Perampasan Aset Keberhasilan Pengembalian Aset 

-Singapura Corruption, Drug Trafficking and Other Serious Crimes Act (CDSA) | Efektif melacak dan membekukan dana ilegal internasional. 

-FilipinaUnexplained Wealth Law Mampu menyita kekayaan pejabat yang tidak wajar. 

-Malaysia Regulasi Pemulihan Aset Berhasil memulihkan aset kasus 1MDB senilai lebih dari Rp20 triliun. 

-Indonesia RUU Perampasan Aset | Masih dalam tahap pembahasan di DPR (Mangkrak 18 tahun).

Dari sisi sosiologis, survei yang dirilis oleh LSI dan Indikator Politik pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 87% publik mendukung penuh penyitaan aset koruptor. Di sisi lain, kekhawatiran mengenai pelanggaran asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*) dinilai tidak beralasan. Pasal 12 RUU ini secara eksplisit mengatur bahwa setiap penyitaan wajib mendapatkan penetapan hakim berdasarkan bukti permulaan yang cukup, serta menyediakan ruang bagi pihak ketiga yang beritikad baik untuk mengajukan keberatan.

Dampak Makro Ekonomi dan Sosial

Secara kalkulasi ekonomi, jika Indonesia mampu mengembalikan setidaknya 30% dari potensi kerugian negara sebesar Rp271 triliun tersebut, dana pemulihan yang masuk langsung ke kas negara dapat dialokasikan untuk pembangunan masif, seperti 10.000 fasilitas pendidikan atau 500 rumah sakit umum.

Secara psikologis dan sosiologis, undang-undang ini akan mengubah paradigma di masyarakat. Narasi penegakan hukum akan bergeser dari yang semula menganggap korupsi sebagai tindakan dengan risiko finansial rendah, menjadi sebuah tindakan "bunuh diri finansial" (*financial suicide*) bagi pelakunya.

Rekomendasi dan Catatan Kritis

Meskipun Pemerintah memiliki opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jalur konstitusional melalui parlemen tetap dipilih demi menghormati fungsi legislasi DPR. Saat ini, arus dorongan publik terus menguat, terbukti dari konsolidasi 120 LSM dalam Koalisi Anti-Korupsi serta perumusan naskah akademik pendamping oleh 15 Guru Besar Hukum Tata Negara dari berbagai universitas terkemuka (UI, UGM, Unpad).

Sebagai catatan kritis, UU Perampasan Aset bukanlah satu-satunya instrumen tunggal penuntasan korupsi. Keberhasilan regulasi ini wajib diimbangi dengan tiga pilar pendukung :

1.Reformasi Peradilan: Menjaga integritas dan profesionalisme hakim agar terhindar dari praktik penyuapan.

2.Transparansi LHKPN: Penguatan sanksi dan keterbukaan laporan kekayaan pejabat publik.

3.Perlindungan Saksi dan Pelapor (*Whistleblower*):Menjamin keamanan hukum bagi pihak yang membantu membongkar kasus korupsi.

Kesimpulan

Tahun 2026 harus menjadi momentum krusial bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyerap aspirasi publik dan menunjukkan keberpihakan politik yang sejalan dengan eksekutif. Tanpa keberanian politik untuk mengesahkan UU Perampasan Aset, Indonesia berisiko terjebak dalam pola penegakan hukum yang hanya fokus pada penghukuman badan, namun permisif terhadap hasil kejahatan ekonomi yang dilarikan ke luar negeri.

Oleh: Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn. (Praktisi Hukum / Akademisi / Ketua Umum PWRI)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan