Belitung, penababel.web.id - Demi Kelestarian Kerang Laut, Group Pancing Joran Sintak (GPJS) Belitung menyoroti tajam maraknya aktivitas pembelian dan penampungan kerang lola merah (*Rochia nilotica*) di wilayah Belitung belakangan ini. Demi menjaga kelestarian ekosistem laut dan memastikan perdagangan berjalan legal, GPJS mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.
Ketua GPJS Belitung, Indra, menyatakan bahwa meskipun kerang lola merah masuk dalam kategori Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Non-Dilindungi—yang artinya aturannya lebih ringan dibanding satwa dilindungi—bukan berarti komoditas ini bebas diperjualbelikan tanpa kontrol hukum.
"Kami melihat aktivitas penampungan dan rencana pengiriman keluar daerah saat ini sedang marak. Kami tegaskan, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi. Ini bukan sekadar birokrasi, tapi demi menjaga agar biota laut kita tidak dieksploitasi melebihi kuota tangkap daerah yang telah ditetapkan," ujar Indra.
Untuk memastikan penegakan aturan ini, Indra menegaskan bahwa GPJS Belitung akan segera berkoordinasi dengan kantor BKSDA Belitung serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) di pusat.
Pahami Aturannya: Beda Kegiatan, Beda Izinnya
GPJS Belitung mengingatkan bahwa perdagangan komersial kerang lola merah, terutama untuk rute pengantaran antarprovinsi seperti Belitung menuju Jakarta (Peredaran Dalam Negeri Antar Provinsi), wajib melewati alur hukum yang ketat.
Berikut adalah regulasi yang wajib dipenuhi oleh para pengepul dan pengusaha berdasarkan tahapan kegiatannya:
1. Tahap Pembelian & Penampungan (Gudang)
Jika tujuannya adalah membeli dalam jumlah besar untuk ditampung, kegiatan ini masuk kategori **Penampungan Peredaran TSL**. Syarat wajib:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Melalui OSS dengan KBLI `03113` (Penangkapan Biota Laut Lainnya) atau `03223` (Budidaya Biota Laut Lainnya).
Izin Usaha Penampungan TSL Dalam Negeri: Diajukan ke Ditjen KSDAE lewat OSS dengan melampirkan proposal, SPPL/UKL-UPL, pakta integritas, dan Berita Acara (BA) pemeriksaan teknis dari BKSDA.
Rekomendasi Kuota: Diperlukan untuk memastikan jumlah lola yang ditampung legal dan tidak over-kuota.
2. Tahap Pengiriman Luar Daerah (Contoh: Belitung Ke Jakarta). Pengiriman antar provinsi wajib mengantongi Izin Induk dan Surat Jalan per Pengiriman:
- Izin Usaha Peredaran TSL DN: Izin induk dari Ditjen KSDAE yang berlaku selama 5 tahun. Jika status di OSS sudah "Menyetujui", pengusaha wajib menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga izin resmi terbit.
- SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri): Ini adalah "surat jalan" wajib yang harus diurus ke BKSDA Bangka Belitung (Pangkalpinang) setiap kali akan melakukan pengiriman (berlaku 1x rute).
Alur dan Risiko Pelanggaran di Lapangan
Para pengusaha diimbau mengurus SATS-DN sekurangnya H-3 hingga H-7 sebelum kapal/pesawat berangkat** dengan membawa bukti asal-usul barang (bukan dari kawasan konservasi) untuk pemeriksaan fisik oleh petugas BKSDA di pelabuhan atau bandara.
GPJS mengingatkan beberapa kesalahan fatal yang sering terjadi di lapangan dan dapat berimplikasi hukum:
1. Punya Izin Induk Tapi Tanpa SATS-DN: Barang otomatis akan ditahan di Pelabuhan Tanjung Pandan, Bandara HAS Hanandjoeddin, atau Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
2. Ketidaksesuaian Volume: Jumlah berat (kg) atau ekor lola merah yang digudang/dikirim harus sama persis dengan yang tertera di dokumen SATS-DN, jika berbeda akan dikenakan sanksi administrasi.
3. Kewajiban Lapor: Setibanya di Jakarta, penerima wajib lapor ke BKSDA DKI Jakarta dalam waktu 3x24 jam, dan pengusaha di Belitung wajib melaporkan realisasi peredaran tiap 3 bulan ke BKSDA Babel.
"Kalau untuk konsumsi pribadi 1-2 kg memang tidak masalah. Tapi kalau sudah skala usaha, wajib taat hukum. Kami berharap BKSDA dapat memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar Belitung agar kelestarian lingkungan kita tetap terjaga," tutup Indra. (Tim).
