Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Menguji Integritas Open Bidding JPT : Jalan Meritokrasi atau Sekadar Formalitas?

 

Jakarta, Penababel.web.id — Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah menerapkan sistem *open bidding* (seleksi terbuka) untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Madya. Kebijakan ini lahir dengan satu semangat fundamental: memutus mata rantai nepotisme dan memastikan prinsip the right man on the right place berjalan di tubuh birokrasi, bukan berdasarkan kedekatan personal atau pesanan politik.

Secara yuridis, fondasi sistem ini telah diatur secara rigid dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 11 Tahun 2017. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap calon pejabat wajib memenuhi standar kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, serta pengalaman yang mumpuni. Pada level Direktur Jenderal (Dirjen) misalnya, syarat pengalaman minimal 10 tahun di bidang terkait menjadi standar wajib yang tidak dapat ditawar.

Angka 10 tahun bukanlah sekadar formalitas administratif. JPT adalah nakhoda kebijakan strategis. Mereka memegang kendali atas alokasi anggaran bernilai triliunan rupiah, merumuskan regulasi berdampak luas, serta menentukan nasib jutaan pekerja di sektornya masing-masing. Kekeliruan dalam memilih figur di posisi ini dipastikan akan membawa dampak sistemik secara nasional.

Pintu Masuk Talenta, Namun Rentan Celah

Pada hakikatnya, *open bidding* dirancang sebagai gerbang inklusif yang meloloskan talenta-talenta terbaik. Sistem ini membuka ruang tidak hanya bagi PNS karier, tetapi juga bagi profesional swasta, akademisi, hingga praktisi eksternal guna menyuntikkan inovasi dan menyegarkan birokrasi.

Namun, sistem seideal apa pun akan rapuh jika implementasi syarat di lapangan mengalami kelonggaran. Publik kerap menyoroti tiga celah krusial dalam pelaksanaan seleksi terbuka saat ini :

1. Multi-tafsir Pengalaman:Frasa "di bidang terkait"sering kali diterjemahkan terlalu longgar demi meloloskan kandidat tertentu.

2. Opasitas Penilaian: Proses penilaian oleh Panitia Seleksi (Pansel) cenderung tertutup.

3. Akuntabilitas Hasil: Pengumuman hasil akhir sering kali tidak disertai dengan transparansi bobot nilai secara gamblang.

Kondisi ini memicu skeptisisme publik. Muncul pertanyaan mendasar: untuk apa standardisasi ketat diciptakan jika pada akhirnya dapat dinegosiasikan? Jika pemenang seleksi sudah dapat diprediksi sejak awal, maka *open bidding* tak lebih dari sekadar kosmetik birokrasi.

Dampak Nyata Terhadap Kinerja Nasional

Dampak dari lemahnya seleksi ini bertaruh pada waktu dan efektivitas pembangunan. Pejabat yang tidak menguasai bidangnya secara makro maupun mikro membutuhkan waktu adaptasi sedikitnya dua tahun hanya untuk belajar. Padahal, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dibatasi waktu lima tahun. Artinya, sekitar 40% waktu jabatan terbuang sia-sia hanya untuk proses belajar (*learning curve*).

Pada sektor strategis, seperti perikanan, energi, kesehatan, dan ekonomi digital—satu kesalahan dalam memilih Dirjen dapat merusak daya saing ekspor, menghambat laju investasi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya bahwa kabinet dan jajaran birokrasi di bawahnya harus diisi oleh individu yang kompeten dan siap bekerja. Arahan tegas ini semestinya diterjemahkan secara mutlak oleh setiap meja Pansel di seluruh kementerian dan lembaga.

Empat Pilar Penguatan Sistem Seleksi

Untuk mengembalikan marwah *open bidding* agar tidak terjebak dalam ritual formalitas belaka, diperlukan empat langkah penguatan strategis :

  1. Audit Syarat Secara Ketat, Pansel wajib melakukan verifikasi faktual terhadap klaim 10 tahun pengalaman kerja kandidat. Pembuktian harus berbasis dokumen otentik seperti Surat Keputusan (SK), portofolio kerja, publikasi ilmiah, atau rekam jejak proyek konkrit, bukan sekadar surat pernyataan di atas meterai.
  2. Transparansi Penuh (*Full Disclosure*): Rekam jejak (CV), akumulasi nilai tiap tahapan, serta argumentasi kelulusan harus dibuka kepada publik. Transparansi adalah disinfektan terbaik dalam menutup ruang transaksi di bawah meja, sekaligus memberikan akses bagi pers dan akademisi untuk melakukan pengawasan.
  3. Akomodasi Pakar Independen: Komposisi Pansel tidak boleh didominasi oleh internal birokrasi. Keterlibatan akademisi, asosiasi profesi, dan tokoh masyarakat independen mutlak diperlukan guna menjamin objektivitas penilaian.
  4. Penegakan Sanksi (*Accountability Rule*): Harus ada konsekuensi hukum dan administratif yang tegas. Jika terbukti Pansel meloloskan calon yang tidak memenuhi kriteria regulasi, maka keanggotaan Pansel harus dievaluasi dan hasilnya dianulir demi menjaga integritas sistem.

Kesimpulan

Open bidding adalah salah satu buah terbaik dari reformasi birokrasi. Publik tidak anti terhadap kehadiran profesional luar (non-PNS) di dalam pemerintahan. Namun, publik menolak keras masuknya "pemain baru" yang tidak memiliki jam terbang dan kompetensi yang relevan.

Menjaga ketatnya syarat open bidding adalah upaya menjaga kekuatan negara. Sebaliknya, melonggarkan syarat tersebut berarti melemahkan kualitas pelayanan publik. Sudah saatnya seluruh elemen bangsa mengawal proses ini, memastikan kursi JPT hanya diduduki oleh para ahli di bidangnya. Negara ini terlalu besar untuk diserahkan kepada mereka yang baru mulai belajar di tengah jalan.

Oleh: Dr. Suriyanto, P.d., S.H., M.H., M.Kn. (Praktisi Hukum / Akademisi / Ketua Umum PWRI).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan