Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

NEGERI INI HARUS SEGERA BERSIH-BERSIH DARI OKNUM PEJABAT TITIPAN YANG TIDAK BERINTEGRITAS

Jakarta, penababel.web.id — Indonesia saat ini sedang mengalami darurat tata kelola kepemimpinan. Permasalahan bangsa hari ini bukan disebabkan oleh keterbatasan sumber daya alam maupun kurangnya kerja keras masyarakat, melainkan akibat meluasnya praktik nepotisme dan dominasi oknum pejabat "titipan" di berbagai instansi pemerintahan.

Pejabat-pejabat ini menduduki posisi strategis bukan berlandaskan kapasitas, rekam jejak, atau kompetensi, melainkan melalui jalan pintas: kedekatan politik, kompromi kekuasaan, hingga dugaan transaksi finansial.

Praktik pengangkatan pejabat tanpa uji kompetensi dan proses penyaringan yang transparan telah melahirkan loyalitas tunggal yang melenceng. Ketika seseorang menduduki jabatan publik hanya karena membawa modal *"orangnya si A"* atau *"titipan si B"*, maka prioritas utamanya bukan lagi melayani publik, melainkan mengamankan kepentingan pihak yang menitipkannya.

Dampak dari fenomena ini amat destruktif bagi tata kelola negara:

* Penyanderaan Kebijakan Publik: Kebijakan yang dirumuskan tidak lagi berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, melainkan kompromi politik.

* Penguasaan Proyek oleh Kroni: Anggaran negara kerap dijadikan bancakan melalui penguncian proyek-proyek bernilai miliaran rupiah untuk kelompok tertentu.

* Hambatan Birokrasi: Pelayanan perizinan publik diperlambat untuk memicu timbulnya praktik pungutan liar (*pelicin*).

Kondisi tersebut terlihat nyata di berbagai sektor strategis, baik di tingkat kementerian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Pemerintah Daerah (Pemda). Banyak oknum direktur, kepala dinas, hingga komisaris yang gagap ketika diuji terkait data teknis maupun visi strategis jangka panjang.

"Diduga kuat, oknum-oknum ini memang tidak disiapkan untuk memimpin, melainkan hanya ditempatkan untuk mengamankan setoran dan kepentingan finansial kelompoknya."

Lebih memprihatinkan lagi, krisis integritas ini dibarengi dengan hilangnya rasa malu. Ketika gagal menjalankan tugas atau terseret kasus korupsi, jarang ada sanksi tegas atau pengunduran diri secara sukarela—mereka kerap hanya dipindahkan ke posisi lain karena memiliki back-up politik yang kuat. Hal ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak 280 juta rakyat Indonesia yang membiayai gaji dan fasilitas mereka melalui pajak.

Budaya "titip-menitip" ini secara perlahan telah membunuh sistem meritokrasi yang diperjuangkan sejak era reformasi. Fenomena ini menciptakan iklim destruktif di mana kejujuran dianggap kelemahan, dan kemampuan mencari celah justru dianggap prestasi. Dampak psikologisnya sangat terasa bagi generasi muda berprestasi yang menjadi pesimis terhadap masa depan kompetensi di negeri sendiri.

Dampak langsungnya pun dirasakan langsung oleh masyarakat bawah:

* Sektor Kesehatan: Kelangkaan ketersediaan obat-obatan dasar di Rumah Sakit Daerah (RSD).

* Sektor Pendidikan: Lambatnya perbaikan fasilitas sekolah yang rusak.

* Infrastruktur: Mangkraknya perbaikan jalan dan fasilitas umum.

Permasalahan ini muncul bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan karena anggaran yang ada habis dipotong oleh oknum pejabat yang berfokus pada perburuan komisi.

Guna menghentikan kerusakan sistemik ini, para pemegang kekuasaan—mulai dari Presiden, Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota—harus memiliki komitmen politik yang tegas untuk menghentikan praktik pembagian jabatan sebagai instrumen kompensasi politik.

Langkah strategis yang harus segera diambil meliputi:

1. Seleksi Terbuka dan Akuntabel: Membuka sistem rekrutmen pejabat publik secara transparan dengan uji kompetensi yang dapat diakses publik.

2. Uji Integritas Keuangan: Mengumumkan LHKPN serta melakukan audit rekam jejak keuangan dan kekayaan secara berkala.

3. Pelibatan Lembaga Independen: Mengandalkan pakar, akademisi, dan profesional dalam proses seleksi, serta melibatkan KPK dan PPATK sejak awal pendaftaran untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Negara ini membutuhkan pejabat yang memiliki kapasitas teknis, keberanian moral untuk menolak tindakan menyimpang, dan loyalitas penuh kepada rakyat serta konstitusi—bukan sekadar figur yang pandai bersolek citra di media sosial. Kursi pemerintahan adalah amanah publik, bukan hadiah politik yang dapat diperjualbelikan.

Oleh: Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn.

(Praktisi Hukum, Akademisi, dan Jurnalis)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan