Belitung, penababel.web.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Belitung, Rabu (22/07/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis kedua lembaga penyelenggara pemilu dalam memperkuat tata kelola layanan hukum serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung beserta jajaran sekretariat, serta Anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Belitung.
Focus utama rapat difokuskan pada evaluasi pengelolaan layanan hukum yang telah berjalan, khususnya optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Belitung. Evaluasi ini dilakukan secara berkala guna memastikan masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi serta produk hukum pemilu secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Belitung, Yerri, menjelaskan bahwa dalam menjaga efektivitas operasional, pengelolaan JDIH telah dilaksanakan secara berkala, termasuk melalui dua kali pertemuan daring via *Zoom Meeting*.
"Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Belitung juga telah berhasil menyusun empat kajian hukum strategis. Langkah ini merupakan bagian komitmen kami dalam memperkuat fungsi layanan hukum internal maupun publik," ujar Yerri.
Sinergi ini mendapat apresiasi positif dari pihak KPU Kabupaten Belitung. Anggota KPU Kabupaten Belitung, Heri, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penyusunan kajian-kajian hukum ke depan.
"Kerja sama antara KPU dan Bawaslu dalam penyusunan kajian hukum adalah langkah yang sangat strategis. Sinergi ini tidak hanya memperkaya perspektif, tetapi juga meningkatkan bobot dan kualitas produk hukum yang kami hasilkan," ungkap Heri.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, menegaskan bahwa adanya perbedaan teknis maupun tampilan pada sistem JDIH antara Bawaslu dan KPU bukanlah sebuah kendala, melainkan peluang untuk saling melengkapi.
"Perbedaan pengelolaan interface JDIH di masing-masing lembaga justru menjadi ruang untuk saling belajar dan memperkuat kolaborasi. Tujuan utama kami sama, yaitu memberikan layanan hukum yang adaptif, transparan, dan profesional bagi masyarakat," tegas Rezeki Aris.
Melalui forum diskusi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Belitung menyepakati komitmen bersama untuk terus meningkatkan koordinasi interaktif dalam pengelolaan layanan hukum. Sinergi yang solid antar-penyelenggara pemilu ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin bersih, transparan, dan terpercaya di Kabupaten Belitung.
