Pangkalpinang, Penababel.web.id – Suasana ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendadak memanas dan diwarnai kericuhan pada Kamis, 9 Juli 2026. Rapat audiensi yang membahas sengketa pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) serta tuntutan kompensasi dari PT Gunung Maras Lestari (PT GML) berujung pada aksi protes keras dari ratusan warga.
Audiensi ini sejatinya memperjuangkan hak-hak masyarakat dari delapan desa terdampak, yaitu :
• Desa Bakam
• Desa Dalil
• Desa Mangka
• Desa Mabat
• Desa Bukit Layang
• Desa Kayu Besi
• Desa Sempan
• Desa Air Duren
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua DPRD, Edi Iskandar. Namun, baru saja forum dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB, situasi langsung tidak kondusif.
Massa yang memadati ruangan merangsek ke depan meja pimpinan dan melayangkan protes keras. Kericuhan dipicu oleh kekecewaan mendalam warga atas sikap pihak manajemen PT GML. Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah tuntutan krusial terkait hak kebun plasma dan ganti rugi disinyalir tidak diakomodasi dengan baik oleh pihak perusahaan.
Warga menilai komitmen pemenuhan kebun plasma di dalam area HGU sebesar 20% dan kompensasi bagi delapan desa tersebut terus diulur-ulur tanpa kejelasan hukum yang pasti.
Kekesalan warga semakin memuncak ketika mengetahui bahwa pihak PT GML justru mengutus perwakilan korporasi yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia untuk menghadapi masyarakat.
Warga menganggap kehadiran representasi asing tersebut tidak memahami esensi konflik agraria lokal dan terkesan menghindari tanggung jawab hukum substantif yang dituntut oleh masyarakat adat setempat.
Di tengah situasi yang semakin memanas, beberapa perwakilan warga tampak berteriak histeris, menunjuk-nunjuk pihak manajemen, hingga menuntut agar pihak kepolisian dan DPRD mengambil tindakan tegas terhadap operasional perusahaan yang dianggap merugikan hajat hidup orang banyak.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya audiensi masih tertahan akibat situasi yang belum sepenuhnya mereda. Pihak pimpinan DPRD Babel terus berupaya menenangkan massa seraya mendesak jajaran direksi PT GML untuk memberikan jawaban konkret, bukan sekadar janji atau diwakili oleh pihak yang tidak memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan strategis.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan sawit antara korporasi dan masyarakat di Bangka Belitung yang memerlukan intervensi hukum tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. (SMSI BANGKA).
