Belitung, penababel.web.id – Penjualan dan tata niaga komoditas laut jenis Kerang Lola (*Rochia nilotica* / *Trochus niloticus*) kini menjadi sorotan tajam para aktivis lingkungan dan organisasi kemasyarakatan. Populasi satwa yang kian terancam membuat regulasi hukum di Indonesia mengatur ketat seluruh alur pemanfaatan dan pengangkutannya.
Menyikapi hal tersebut, M. Yusuf, atau yang lebih akrab disapa Bung Black, seorang aktivis organisasi di Babel yang dikenal vokal, memberikan statement tegas. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum terkait perdagangan biota laut yang dilindungi ini.
"Kerang Lola ini bukan komoditas sembarangan. Populasinya dilindungi oleh negara karena perannya yang vital dalam ekosistem laut. Oleh karena itu, hukum mengatur tata niaganya dengan sangat ketat. Jangan pernah coba-coba melakukan transaksi atau pengiriman tanpa dokumen resmi," ujar Bung Black secara tegas saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (16/7/2026).
Bung Black menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan komoditas ini wajib memenuhi prosedur legalitas yang berlapis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan bukan berasal dari praktik illegal fishing
"Masyarakat dan pengusaha wajib memiliki SATSDN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) yang diterbitkan resmi oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Tidak hanya itu, komoditas ini juga harus melalui pemeriksaan ketat di lembaga Karantina sebelum didistribusikan. Ini adalah benteng pertahanan kita untuk mencegah pelanggaran hukum," tambahnya dengan nada rigid.
Dalam statement-nya, Bung Black juga menggarisbawahi beberapa dasar hukum utama yang menjerat para pelaku perdagangan ilegal Kerang Lola. Ia mengingatkan bahwa sanksi bagi para pelanggar kini jauh lebih berat seiring adanya pembaruan regulasi.
Adapun payung hukum yang mengatur ketat larangan dan tata niaga ini meliputi:
1. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. UU No. 32 Tahun 2024 (sebagai pembaruan UU Konservasi) yang secara spesifik mengatur sanksi pidana dan denda yang jauh lebih berat bagi para pelanggar.
3. Aturan Turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait status hukum satwa-satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Menutup pernyataannya, aktivis senior ini meminta aparat penegak hukum, BKSDA, dan pihak Karantina untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar masuk komoditas laut.
"Pembaruan regulasi di UU No. 32 Tahun 2024 adalah bukti bahwa negara serius menjaga kelestarian alam. Sanksi pidana dan denda besar menanti siapapun yang nekat melanggar. Kami dari pihak organisasi akan terus mengawal isu ini demi kelestarian ekosistem laut kita," pungkas Bung Black. (*Red*)
