Belitung, Penababel.web.id – Komoditas laut Kerang Lola (Rochia nilotica / Trochus niloticus) belakangan ini kian diminati karena memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama sebagai bahan baku kerajinan ekspor unggulan di Kepulauan Bangka Belitung. Namun, tingginya permintaan pasar ini membawa ancaman nyata berupa eksploitasi berlebihan (*overfishing*).
Menyikapi fenomena tersebut, Pemimpin Redaksi TV BTB (Belitung Televisi Berita), Fachruddin Victory, atau yang lebih akrab disapa Bang Atup, memberikan rilis dan statmen tegas. Beliau mengingatkan seluruh pelaku usaha, nelayan, dan masyarakat bahwa Kerang Lola bukanlah komoditas bebas, melainkan komoditas yang regulasinya diatur ketat oleh hukum negara.
Dalam keterangannya, Bang Atup menegaskan bahwa meskipun Kerang Lola tidak berstatus dilarang total, penangkapan dan perdagangannya wajib tunduk pada aturan hukum guna menjaga keseimbangan ekosistem laut.
"Kita ingin ekonomi bergerak, tapi jangan sampai merusak masa depan laut kita. Kerang Lola ini rawan *overfishing*. Oleh karena itu, hukum di Indonesia hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan pemanfaatannya berkelanjutan," ujar Bang Atup tegas.
Bang Atup memaparkan empat payung hukum utama yang mendasari tata niaga komoditas ini:
1. UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (Pengelolaan sumber daya ikan berkelanjutan).
2. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3. Permen KP No. 19 Tahun 2020 mengenai larangan peredaran jenis ikan yang membahayakan.
4. Permen KP No. 56 Tahun 2016 beserta perubahannya sebagai acuan pola perlindungan komoditas laut.
Lebih lanjut, Pemred TV BTB ini menggarisbawahi beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha :
* Kuota & Perizinan Ketat:Penangkapan wajib mengikuti batas kuota pemerintah. Pelaku usaha dari hulu ke hilir (penangkap, pengumpul, hingga pedagang) wajib mengantongi izin sah, termasuk dokumen KKP, Karantina Ikan, dan Surat Keterangan Asal jika hendak melakukan ekspor.
* Standar Ukuran Fisik:Dilarang keras menangkap lola yang belum dewasa. Secara umum di lapangan, diameter cangkang minimal harus berukuran 8-9 cm agar biota ini sempat bereproduksi.
* Larangan Musim & Wilayah: Penangkapan tidak boleh dilakukan pada musim pemijahan dan di kawasan konservasi/cagar alam laut.
* Metode Ramah Lingkungan: Penggunaan bahan peledak, racun/potas, serta alat perusak terumbu karang adalah tindak kriminal.
Bang Atup juga mengingatkan aspek transparansi perdagangan, di mana penentuan Harga Patokan Ikan (HPI) didasarkan pada rumus resmi Menteri, serta melarang keras manipulasi harga sebelum lelang atau obral.
Bang Atup tidak main-main dalam mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba nakal melakukan praktik ilegal. Sanksi berlapis siap menjerat para pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
*Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyegelan, pengurangan kuota, denda, hingga pencabutan izin usaha.
*Sanksi Pidana: Merujuk pada UU Perikanan dan UU Konservasi, pelaku pelanggaran satwa terlindungi dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap ekonomi lokal, Bang Atup memberikan panduan agar kelompok nelayan dan UMKM di Bangka Belitung tetap bisa berusaha dengan aman dan legal :
1. Legalitas Usaha: Wajib terdaftar dengan memiliki Surat Keterangan Usaha dari desa dan NIB melalui OSS.
2. Pencatatan Logbook: Catat tanggal, lokasi, jumlah, dan ukuran tangkapan sebagai syarat pengajuan kuota.
3. Sistem Jual Transparan: Lakukan penjualan melalui TPI atau lelang resmi, hindari sistem "tumpuk tanpa timbang" demi menghindari ketidakpastian (gharar).
4. Kelengkapan Ekspor: Siapkan dokumen seperti SIUP, TDP, API, *Health Certificate*, serta SKU dari DKP dan Bea Cukai dengan *HS Code* yang sesuai.
Menutup statmen tegasnya, Bang Atup memberikan catatan khusus bagi wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
"Kerang Lola adalah salah satu kebanggaan komoditas ekspor kerajinan kita. Namun, ingat! Karena komoditas ini dibatasi oleh kuota, saya meminta dengan sangat kepada seluruh pelaku usaha untuk mengecek terlebih dahulu kuota tahun berjalan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar," katanya.
"Kesimpulannya jelas: Penjualan Kerang Lola itu BOLEH, asalkan berizin, memenuhi standar ukuran, mematuhi kuota, dan tidak merusak lingkungan. Mari kita jaga laut Babel agar tetap memberikan penghidupan bagi anak cucu kita kelak," pungkas Bang Atup. *(Red)*
