Pangkalpinang, penababel.web.id - Merasa nama baiknya tercemar, Yeni Nyimas merupakan ibu/istri sekaligus sosok figur sebagai seorang wartawati/jurnalis di salah satu media online melaporkan Akun FB atas nama Fitri Eliana ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kedatangan Yeni Nyimas beserta Yoga sang suami pun disambut baik oleh SPKT Polda Babel dan kemudian mengarahkan kebagian ditkrimsus Polda Babel.
Yoga berharap dengan adanya laporan tersebut pelaku dengan akun FB "Fitri Eliana" yang melakukan hujatan/ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan membongkar aib/menyebarkan aib terhadap Yeni dapat diproses sesuai uu dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Yoga, laporan ini didasarkan adanya unggahan akun FB atas nama Fitri Eliana yang menampilkan foto profil istrinya yang sedang menggunakan handphone memakai pakaian islami.
Dalam foto tersebut, Yoga menjelaskan jika akun FB "Fitri Eliana" menuliskan caption dengan kata-kata kasar yang dianggap telah mencederai istrinya secara psikis/rohani. Adapun unggahan tersebut seperti ini :
Taijalat, maaf og say kami ko nguser laki ko karena ko tengah banyak duit say sampai2 mertua ki pcak meli motor ya, Ngapa ki iri og dek dpet duit banyek kyak kami, Kasian kek ki og 🤣🤣🤣🤣🤣🤣 (emoji tawa kegirangan) laen ki lh pdeng kek laki Di ulah ki, Ki dek berani ap lh Enggk berani dbelakang bai ngata2 laki ki, ngata2 mertua ki sampai2 muka ki dicakar mertua ki, Kebajek ,Ya baru gigi ki ompong.
"Seperti itu bang kata-katanya sehingga kami melaporkan hal tersebut," kata yoga.
Sementara itu, pemilik akun yang dilaporkan tersebut hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun. Pastinya maksud dan motifnya apa, yang lebih memahami tergantung dari proses penyelidikan pihak kepolisian khususnya Polda Babel.
Jika merujuk pada aturan hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia, dalam perkara yang dialami Yeni Nyimas diatur dalam Pasal 242 sebagai bentuk kriminalisasi ujaran kebencian terhadap kelompok dengan protected characteristics, sejalan dengan standar HAM internasional. Ancaman hukuman maksimal 3 Tahun Penjara.
Lalu, Pasal 243 ayat (1) UU 1/2023 mengatur bentuk ujaran kebencian yang lebih berat. Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu pernyataan permusuhan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan karakteristik tertentu, dengan maksud agar diketahui oleh umum dapat dikenakan hukuman penjara 4 tahun.
Tak hanya itu saja, dalam UU ITE pun, Penghinaan di Media Sosial diatur dalam Pasal 27 ayat (3) diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE: pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ini adalah ancaman maksimum — hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan tergantung fakta persidangan. (Reza Erdiansyah, SH/Rilis).

