Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Aktivis Lingkungan Pertanyakan Kepmen ESDM 84/2026: Seluruh Daratan dan Perairan Belitung Jadi Wilayah Tambang?

BELITUNG, Penababel.web.id — Aktivis lingkungan asal Pulau Belitung, Pifin Heriyanto, mempertanyakan terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2026. Regulasi tersebut disinyalir menetapkan seluruh wilayah daratan dan perairan Pulau Belitung sebagai Wilayah Pertambangan (WP).

Mantan Ketua Gabungan Pecinta Alam Belitong (GAPABEL) periode 2016–2020 ini menilai, pemerintah pusat perlu memberikan penjelasan resmi dan transparan terkait dasar hukum, peta koordinat, hingga proses penetapan kebijakan tersebut.

“Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka, apakah penetapan Kepmen ESDM ini sudah disinkronkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW)? Ruang hidup di Pulau Belitung tidak hanya untuk pertambangan,” tegas Pifin, Sabtu (15/8/2026).

Pifin mengingatkan bahwa Pulau Belitung memiliki keberagaman fungsi ruang yang krusial dan harus dilindungi, seperti pemukiman, pertanian, perkebunan, pariwisata, kawasan lindung, hingga zona perikanan tangkap bagi nelayan lokal.

Menurut Pifin, status pulau kecil membuat ekosistem darat, pesisir, dan laut di Belitung sangat rentan dan saling terikat. Penetapan seluruh wilayah sebagai zona pertambangan berpotensi memicu benturan kepentingan dengan sektor lain yang menjadi penopang ekonomi daerah.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa ketika suatu kawasan masuk dalam peta wilayah pertambangan, maka otomatis seluruh ruangnya bisa ditambang. Ada tata ruang daerah yang mengatur fungsi dan peruntukannya masing-masing,” ujarnya.

Ia mempertanyakan nasib kawasan industri pariwisata dan kawasan konservasi laut jika seluruh ruang diposisikan untuk tambang.

Oleh karena itu, Pifin mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, serta DPRD setempat untuk segera mengkaji secara komprehensif kepmen tersebut.

“Kami tidak ingin kebijakan sektoral berjalan sendiri-sendiri tanpa menyelaraskan Perda RTRW yang sudah disepakati bersama,” tambahnya.

Pifin yang dikenal aktif menyuarakan isu lingkungan dan aksi penolakan kapal isap produksi di perairan Belitung menyoroti pentingnya keterbukaan publik. Ia mendesak pemerintah membuka dokumen peta dan titik koordinat resmi Kepmen ESDM 84/2026 agar dapat dicocokkan langsung dengan pemetaan RTRW daerah.

Langkah ini dianggap penting bukan untuk sekadar menolak industri tambang, melainkan demi memastikan keberlanjutan masa depan Pulau Belitung.

“Pulau ini kecil dan ruang hidup kita sangat terbatas. Jika seluruh daratan dan laut dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan, pertanyaan besarnya: di mana ruang aman untuk kehidupan masyarakat Belitung di masa depan?” tutup Pifin.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan