Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Angin Apa Gerangan Hingga Papan Proyek SDN 140 Tarutung Julu Rp1,2 Miliar Tak Terlihat!!

MANDAILING NATAL, Penababel.web.id — Proyek revitalisasi SD Negeri 140 Tarutung Julu, yang beralamat di Desa Batang Gadis Jae, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan setelah papan informasi proyek tidak lagi terlihat di lokasi. Proyek yang bernilai sekitar Rp1,2 miliar lebih ini bersumber dari anggaran pemerintah, namun transparansi pelaksanaannya dipertanyakan publik.

Papan Informasi "Terbang Gara-Gara Angin??"

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Kepala Sekolah mengakui papan informasi sebelumnya sempat terpasang, namun kini tidak lagi berada di tempat. Ketika ditanya ke mana perginya papan tersebut, jawabannya justru membuat semakin bertambah tanda tanya.

"Terbang gara-gara angin," ujar Kepala Sekolah singkat.

Ketika wartawan kembali menanyakan keberadaan papan tersebut dan meminta penjelasan apabila memang mengalami kerusakan, Kepala Sekolah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana publik yang wajib ada agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar terkait anggaran, pelaksana, dan jadwal pekerjaan yang menggunakan uang negara.

Progres Baru 5 Persen, Padahal Waktu Hampir Habis

Dalam konfirmasi yang sama, Kepala Sekolah menyebut progres pembangunan fisik baru sekitar 5 persen, begitu pula progres nonfisik juga sekitar 5 persen. Sementara terkait jadwal, ia menyebut rencana awal pekerjaan baru akan dimulai awal September, namun ditargetkan selesai pada Agustus ini.

"Rencana awal awal September tapi ditargetkan selesai Agustus ini," katanya.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan logis bagaimana pekerjaan yang baru akan dimulai September dapat selesai pada Agustus yang sama? Atau justru pekerjaan sudah berjalan namun progresnya sangat minim di tengah waktu yang semakin mendesak?

Sebagian Pertanyaan Belum Terjawab

Media juga mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari ketersediaan ruang kerja P2SP, gudang material, fasilitas pekerja, pasokan air, listrik kerja, drainase, pagar pengaman, pengawasan teknis, hingga kelengkapan dokumen pendukung. Namun, Kepala Sekolah hanya menjawab sebagian dari keseluruhan pertanyaan tersebut.

Terkait pelaksanaan pekerjaan, ia menyatakan P2SP hanya bekerja sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui kementerian.

"Kami pihak P2SP hanya bekerja sesuai dengan RAB yang tertera, yang telah disetujui dengan pihak kementerian," ujarnya.

Sementara itu, soal kebutuhan listrik, Kepala Sekolah menyatakan tidak menggunakan genset.

"Untuk penggunaan listrik karena di sini tidak terlalu besar menggunakan arus listrik, ya kami pergunakan dari sekolah bukan genset," katanya.

Namun, belum dijelaskan secara rinci kapasitas daya yang digunakan maupun mekanisme penggunaan listrik sekolah untuk kebutuhan proyek tersebut.

Ketiadaan Papan Informasi Menutup Akses Publik

Ketiadaan papan informasi menjadi perhatian serius karena masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Terlebih, pemerintah menyatakan program revitalisasi satuan pendidikan terdampak bencana ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan P2SP, di mana transparansi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaannya.

Perlu Klarifikasi Pihak Berwenang

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil konfirmasi langsung di lokasi dan keterangan Kepala Sekolah yang diperoleh media. Namun sejumlah hal yang belum terjawab, terutama keberadaan papan informasi, fasilitas pendukung, dokumentasi proyek, dan kesesuaian progres pekerjaan masih membutuhkan klarifikasi serta verifikasi dari pihak yang berwenang.

Hal ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, konfirmasi kepada kementerian, pendamping teknis, konsultan, dan pihak pengawas tetap diperlukan agar pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 140 Tarutung Julu dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Proyek yang menggunakan anggaran negara bukan hanya dituntut selesai secara fisik, tetapi juga harus transparan, dapat diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. (Magrifatulloh). 


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan