Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Destri Ariyana : Kami Hormati Proses Hukumnya dan Landasan Hukum Jadi Acuan Kami Cari Pembenaran

Pangkalpinang, Penababel.web.id Menanggapi pemberitaan yang berjudul Kimfu : Tak Ada Penganiayaan dan Pemotongan Gaji, Pemblacklistan Hanya di Lingkungan Insanity Saja pada media online ini, selaku Manager DJ Adira/Rati Andira S, Destri Ariyana angkat bicara dengan memberikan sanggahan keras terhadap statment Kimfu tersebut, Selasa (11/08/2026). 

Menurut Destri, adanya pelaporan dari DJ Adira/Rati bukan semata-mata buatan. Pernyataan Kimfu di media online penababel.web.id seperti : 

1. "Tak Ada Penganiayaan" adalah tidak benar. Fakta hukumnya, korban Rati Andira S/DJ Adira telah melaporkan kejadian penganiayaan tanggal 19 Juli 2026 pukul 04.30 wib di Insanity KTV ke Polres Pangkalpinang dengan No. LP/B/489/VII/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG dan Perkara saat ini dalam proses penyelidikan sesuai Surat SP2HP No. B/564/VII/2026/Sat Reskrim. Bantahan tersebut berpotensi menghalangi proses hukum. 

2. "Tidak Ada Pemotongan Gaji" dibantah dengan bukti nyata berupa Nota "CAPTAIN ORDER TALENT" No. 01235 atas nama DJ Adira dengan total Rp 500.000. Nota inilah yang ditanyakan korban dan memicu terjadinya penganiayaan. Walaupun akhirnya tidak jadi dipotong gaji ketika korban Dj Adira terpaksa mengundurkan diri karena merasa mendapatkan tekanan dlingkungan kerjanya setelah peristiwa penganiayaan tersebut. 

3. Pemblacklistan Hanya di Lingkungan Insanity Saja

Fakta di lapangan, postingan "BLACKLIST" telah disebarluaskan oleh akun @bangka belitung ke berbagai grup WhatsApp EO, KTV, Cafe, Club se-Provinsi Bangka Belitung. Hal ini menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang besar bagi karir dan terbunuhnya karekter klien kami. Bahkan Pemberitaan tersebut memuat kembali tuduhan melanggar kontrak, merusak fasilitas, laporan palsu tanpa ada putusan pengadilan. Ini merupakan lanjutan dari Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang kami somasikan sebelumnya. 

"Terlepas apapun yang dikatakan oleh Kimfu selaku owner Insanity KTV and Lounge, kami tetap berproses dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Polres Pangkalpinang. Kami juga telah memberikan keterangan serta bukti-bukti pendukung lainnya guna memperkuat proses penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut," kata Destri

Perbuatan Pihak Management Insanity KTV and Lounge Pangkalpinang dan akun @bangka belitung selaku pihak yang menyebarkan berita tanpa dasar hukum diduga melanggar:

1. Pasal 310 KUHP : Pencemaran Nama Baik

2. Pasal 311 KUHP : Fitnah Tertulis

3. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No. 11 Tahun 2008 : Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik

4. Pasal 1365 KUHPerdata : Perbuatan Melawan Hukum

5. Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 / KUHP : Menghalangi Proses Penyidikan

Catatan : 

Kami meminta kepada seluruh EO, Media, dan masyarakat Babel untuk tidak mempercayai informasi sepihak yang tidak berdasar hukum. Segala urusan DJ ADIRA hanya melalui *MANAGER RESMI: DESTRI ARIYANA 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan