Bangka Barat, Penababel.web.id — Pertanyaan publik kian menguat: mengapa penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat tampak berjalan dengan dua standar yang berbeda? Di satu sisi, aktivitas penambangan darat yang diduga dijalankan oleh "Bos Ajang" di kawasan lahan APL belakang RSUD Mentok terus beroperasi secara masif tanpa ada tindakan berarti dari Polres Bangka Barat. Namun di sisi lain, warga biasa yang melakukan aktivitas serupa justru cepat-cepat ditindak dan dihentikan.
Pemberitaan Berbulan-Bulan Tanpa Tindakan
Sejak 26 Juni 2026, berbagai media telah memberitakan secara bertubi-tubi dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi belakang RSUD Mentok tersebut. Nama media yang memberitakan antara lain: Berita Investigasi Negara, Garis Merah, Pena Babel, Mata Lensa Post, Target Kriminal, Ungkap Kasus hingga Babel News Update
Namun hingga memasuki bulan Agustus 2026, pemberitaan yang viral tersebut seakan tidak digubris sama sekali oleh pihak Polres Bangka Barat, khususnya bagian Tipidter. Padahal lokasi tersebut berstatus kawasan APL (Pertambangan Rakyat), dan belum ditemukan adanya izin resmi pengambilan bahan galian C maupun izin pertambangan dari Kementerian ESDM maupun instansi terkait.
Modus Kedok Galian C untuk Sembunyikan Tambang Timah
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan berbagai media, kuat dugaan aktivitas penggalian tanah yang tampak seperti Galian C itu hanyalah kedok cerdik. Pelaku sengaja memisahkan dua tahap penambangan:
- Tahap Penggalian dilakukan di lokasi terbuka, terlihat seperti sekadar pengerukan tanah biasa
- Tahap Pencucian/Penyaringan bijih timah dipindahkan diam-diam ke lokasi terpisah yang tersembunyi, di mana disiapkan sedikitnya 9 unit mesin tambang darat untuk mengolah tanah yang diduga mengandung bijih timah tersebut
Dengan pola "pisah lokasi" ini, pelaku berusaha mengelabui aparat dan warga. Di lokasi galian tidak terlihat mesin pencuci maupun air limbah, sehingga seakan-akan tidak ada aktivitas tambang di sana. Padahal tanah kaya mineral timah itu diangkut menggunakan truk melalui jalan umum yang dibangun dari APBN/APBD, lalu diproses di tempat lain.
Perlakuan Berbeda: Big Bos Dibiarkan, Warga Biasa Ditindak
Yang menjadi sorotan tajam adalah perbedaan perlakuan yang sangat mencolok dari pihak berwenang:
Kasus Warga Biasa Cepat Ditindak
- April 2026: Tiga unit mesin tambang darat milik Rulli dan Supri di Jalan Sinar Menumbing Pal 2 Gang Sawo, diperiksa oleh Satreskrim Tipidter Polres Bangka Barat
- Tahun 2025: Aktivitas penambangan di lahan pribadi Jalan Tembus Gang Kenari milik Hen, segera dihentikan oleh Polres Bangka Barat setelah viral di pemberitaan — karena dinilai tak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM dan tidak termasuk wilayah pertambangan rakyat
Kasus "Bos Ajang" Dibiarkan Berbulan-Bulan
- Aktivitas berjalan terus sejak Juni 2026 hingga sekarang tanpa ada tindakan pemeriksaan maupun penghentian
- Telah diberitakan oleh belasan media berbeda, namun seakan tak tersentuh hukum
- Diduga kuat memiliki perlindungan atau "asal-usul" yang membuatnya kebal dari penegakan hukum
Syarat Izin yang Belum Terpenuhi
Berdasarkan berbagai laporan investigasi, hingga kini belum ditemukan dokumen yang membuktikan aktivitas "Bos Ajang" tersebut memiliki:
1. Izin Pertambangan dari Kementerian ESDM
2. Izin Pengambilan Bahan Galian C
3. Izin Lingkungan / Amdal
4. Persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait pengelolaan lahan APL
Padahal menurut ketentuan yang berlaku (Pasal 158 UU Minerba), penambangan tanpa izin diancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ketiadaan izin menjadikan setiap aktivitas penggalian, pengangkutan, maupun pengolahan sebagai tindak pidana — terlepas dari status kepemilikan tanah.
Pertanyaan Besar yang Menggantung, Publik kini mempertanyakan:
- Mengapa kasus warga biasa cepat ditindak tegas, sedangkan kasus "Bos Ajang" yang jauh lebih masif dan terang-terangan justru tidak tersentuh sama sekali?
- Apakah ada perbedaan aturan hukum antara orang ternama dan warga biasa di Bangka Barat?
- Sampai kapan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dibiarkan beroperasi di dekat fasilitas umum RSUD?
- Siapa yang memberi perlindungan sehingga pemberitaan berbulan-bulan lamanya tidak memicu satu pun tindakan dari pihak berwenang?
Warga dan masyarakat pers berharap agar Polres Bangka Barat segera memberikan penjelasan transparan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang bulu. Hukum seharusnya berlaku sama bagi siapa saja, tanpa memandang status, jabatan, maupun kekayaan. Jika tidak ada keadilan yang ditegakkan, maka kesan adanya "perlakuan khusus bagi Big Bos" akan semakin menguat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
