Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Jejak Penangkapan Tertinggal : Pertanyakan Transparansi!! 7 Orang Telah di Pulangkan Oleh Ditpolairud Polda Babel

Bangka Barat, Penababel.web.id - Jejak digital penangkapan terhadap lima unit dan 7 orang pemilik ponton selam (Ponsel) ilegal di Perairan Laut Tanjung Ular Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Minggu (02/08/2026) masih meninggalkan kesan mendalam bagi publik khususnya masyarakat mentok yang menyaksikan. 

Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber masyarakat menyebutkan adanya operasi penertiban yang dilakukan aparat terhadap lima unit ponton TI selam dan 7 orang pemilik/pekerja pada Minggu siang. 

Kelima ponton tersebut diduga diamankan oleh personel gabungan Ditpolairud Polda Babel bersama Satpolairud Polres Bangka Barat saat beroperasi di kawasan perairan Tanjung Ular. Setelah diamankan, tujuh orang tersebut tersebut dibawa ke Ditpolairud Polda Babel. 

"Informasinya ada lima ponton dan 7 orang yang diamankan. Malam harinya para pekerja dibawa ke Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk pemeriksaan," ujar Rendi yang mengetahui kepada redaksi.

Namun, menurut Rendi, pada Senin malam (03/08/2026) para pekerja diduga telah dipulangkan atau dilepaskan. Sementara itu, lima unit ponton yang diamankan dikabarkan masih berada di Markas Satpolairud Polres Bangka Barat.

Perbedaan perlakuan terhadap pekerja dan barang bukti tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut, apakah masih berlanjut ke tahap penyidikan atau justru telah dihentikan.

"Kalau memang proses hukumnya masih berjalan, kenapa pekerjanya sudah keluar? Masyarakat tentu ingin tahu seperti apa perkembangan penanganannya," kata sumber tersebut.

Sumber lain juga yang merupakan pelaku usaha ilegal ponton selam di Perairan Laut Tanjung Ular, LT membenarkan adanya penangkapan anak buah dari Bos AL. 

"Benar Za, ada emang ditangkap hari Minggu kemarin. Pas tu ku baru nek liat ada dak orang begawe, pas sampai lokasi ada kuliat lima ponton selam dan 7 orang dibawa kek polisi. Ku tanya kek orang kata e dari Ditpolairud Polda Babel," ungkap LT melalui Selular, Kamis (06/08/2026). 

"Dari lima ponton selam dan 7 orang itu salah satunya binaan aparat juga. Tapi minggu ditangkap, senin e dikeluarkan mereka semua. Dan kemungkinan bos AL yang urus, maka e mereka keluar," kata LT. 

Isu Berkembang 

Berbagai isu juga mulai berkembang di lapangan. Salah satunya menyebut bahwa ponton-ponton tersebut diduga berada di bawah kendali seseorang oknum kepolisian Bangka Barat dan ada juga yang menyebutkan milik bos AL. 

Hingga berita ini di naikan, Redaksi belum dapat memverifikasi kebenaran informasi maupun tudingan tersebut. Penyebutan adanya aparat penegak hukum dari kepolisian semata-mata merupakan bagian dari keterangan narasumber dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti.

Beredarnya informasi tersebut semakin memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan-dugaan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Masyarakat juga meminta agar apabila memang ditemukan unsur tindak pidana pertambangan tanpa izin, proses hukumnya dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, apabila para pekerja dilepaskan karena alasan hukum tertentu, penjelasan resmi dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai asumsi liar.

Selain itu, masyarakat berharap aparat tidak hanya fokus pada para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik modal maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpolairud Polres Bangka Barat dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait : 

1. Informasi penangkapan lima ponton TI selam tersebut

2. Status hukum para pekerja yang disebut telah dipulangkan

3. Perkembangan penanganan perkara, serta klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat.

Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, Tim Red memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan resmi maupun perkembangan baru, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang diperoleh. (Reza Erdiansyah, SH/Tim Red). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan