Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Kapolsek Bukit Intan AKP Epriansyah Siap Selidiki Dugaan Ponton Gerbox di DAS Teluk Bayur

PANGKALPINANG, Penababel.web.id — Kapolsek Bukit Intan, AKP Epriansyah, SH., MH, akhirnya angkat bicara menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait keberadaan unit ponton gerbox yang diduga milik "NG" oknum Korem 045 Gaya dan sempat beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Teluk Bayur, kawasan yang dikenal warga sebagai "Deket Kolong Koboy", Kecamatan Bukit Intan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek menyatakan akan segera menurunkan jajarannya untuk memverifikasi langsung ke lapangan. Pernyataan ini disampaikan melalui sambungan telepon kepada Redaksi Penababel.web.id, Senin (17/08/2026).

"Terima kasih bang infonya. Cuma nanti saya selidiki dulu apakah itu masuk wilayah Ampui, Taman Sari apa Bukit Intan. Tapi pastinya saya akan perintahkan babin saya tuk kroscek lapangan tuk memastikan," ujar AKP Epriansyah.

Langkah Konkret Segera Dilakukan

Keterangan ini menjadi respons resmi pertama dari pimpinan kepolisian setempat sejak pemberitaan menyuarakan kekhawatiran warga terkait aktivitas penambangan yang berlangsung terang-terangan di aliran sungai tersebut.

Kapolsek menegaskan langkah awal yang akan diambil :

- Memastikan batas wilayah administrasi lokasi kegiatan

- Menugaskan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi

- Mengonfirmasi kebenaran informasi terkait keberadaan maupun kepemilikan ponton

Sementara itu, Kasatpolairud Polres Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, SH masih dalam konfirmasi Redaksi. 

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan ponton gerbox tersebut beroperasi sejak awal Agustus hingga 14 Agustus 2026, diduga dikuasai dan dilindungi oknum anggota TNI, serta menyebabkan pendangkalan sungai, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem yang merugikan warga.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. Seluruh pihak terkait tetap berhak memberikan klarifikasi secara terbuka. (Timnas Babel). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan