Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Mediasi Pasca Aksi Mogok Kerja Telah Terjadi Namun Hasil Tak Memuaskan Bagi Para Pekerja PT IBP

PANGKALPINANG, Penababel.web.id — Belasan pekerja PT Indo Bangka Perkasa (IBP) yang menggelar aksi mogok kerja di depan gudang perusahaan yang beralamat di Jalan Ketapang, Kelurahan Tamberan, Pangkalpinang pada Kamis (13/8/2026) lalu hingga adanya pertemuan mediasi nampaknya tak membuahkan hasil yang memuaskan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu pekerja kepada salah satu jejaring media online bertempat di warkop yang ada di Pangkalpinang. 

8 Tahun Tetap Harian Lepas, Tuntut Hak Justru Terancam PHK

Kekecewaan mendalam dirasakan para pekerja. Sebagian dari mereka telah bekerja selama delapan tahun, namun status hubungan kerjanya diduga masih ditahan sebagai Pekerja Harian Lepas (THL). Situasi kian memanas ketika para pekerja yang berani menuntut hak justru mendapat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak manajemen perusahaan.

Deretan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Para pekerja membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang selama ini mereka alami:

1. Upah Jauh di Bawah UMK

Pekerja mengaku hanya menerima upah bulanan sekitar Rp2.500.000, padahal angka itu berada jauh di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku di wilayah tersebut, yakni sekitar Rp3.800.000.

2. Jam Kerja Lebih, Tanpa Upah Lembur

Kelebihan jam kerja yang kerap diwajibkan kepada pekerja diduga sama sekali tidak mendapatkan kompensasi pembayaran upah lembur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

3. PHK Tanpa Penyelesaian Hak Tertunda

Sejumlah pekerja yang terancam PHK menolak menandatangani berkas pemutusan hubungan kerja karena hak-hak atas tunggakan kompensasi jam kerja dan hak lainnya belum diakomodasi oleh manajemen.

"Kami memang sudah di-PHK, tapi kami belum mau menandatangani berkasnya. Kami masih menuntut kompensasi atas kelebihan jam kerja yang selama ini menjadi hak kami agar dibayarkan terlebih dahulu," ujar salah satu pekerja peserta aksi saat dimintai keterangan di Pangkalpinang.

Izin Usaha Mikro, Operasional Skala Besar?

Persoalan yang tak kalah krusial mencuat terkait legalitas perusahaan. PT IBP yang beroperasi di bidang pengelolaan depot peti kemas, pergudangan, ruang pendingin (cold storage), hingga jasa pelayaran ditengarai hanya mengantongi izin usaha berstandar mikro. Padahal, volume operasional dan alur transaksi bisnis perusahaan disinyalir telah masuk dalam kategori usaha skala besar. Ketidaksesuaian ini pun menjadi salah satu dasar kekhawatiran para pekerja.

Bawa ke Jalur Hukum, Didampingi Dosen Hukum UBB

Merasa dirugikan dan tidak menemukan jalan penyelesaian yang adil di tingkat perusahaan, para pekerja bersepakat untuk membawa sengketa industrial ini ke jalur hukum secara resmi. Para buruh telah menunjuk dan berkoordinasi dengan M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Bangka Belitung (UBB), untuk mendampingi mereka dalam proses hukum yang akan dijalani.

Data Tambahan

Berdasarkan data lampiran laporan keuangan/omzet bertajuk OMSET INDO BANGKA Periode: 01 – 11 Ags 2026 (+ Ppn), tercatat total grand omzet mencapai Rp10.723.901.600. Grafik operasional harian CV/PT IBP mencatatkan pergerakan performa dengan Time Gone 37%, minus 11%, serta rerata catatan operasional HK masih 15 HK DK. Data ini menjadi gambaran skala transaksi yang dikelola perusahaan dalam rentang jaringan distribusi komoditasnya di Bangka Belitung.

Sementara Itu Redaksi Membuka Ruang Tanggapan

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Indo Bangka Perkasa terkait tuntutan para pekerja. Redaksi Penababel.web.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait persoalan ini.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan