Melintasi Udara Sendiri Lebih Mahal daripada Pergi ke Luar Negeri
Jakarta, Penababel.web.id - Memasuki 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah pertanyaan mendasar masih terus mengganjal di benak masyarakat: Mengapa penerbangan di dalam negeri jauh lebih mahal dibanding perjalanan luar negeri?
Sebagai komparasi, tiket penerbangan pulang-pergi (PP) rute Jakarta–Pontianak dapat menembus angka Rp3,5 juta, sementara rute internasional Jakarta–Singapura kerap dijumpai hanya seharga Rp1,2 juta PP. Ada ketimpangan regulasi dan tata kelola yang belum terselesaikan di atas langit negeri kita sendiri—sebuah persoalan fundamental yang menuntut ketegasan pemerintah.
Penyebab utama dari tingginya harga tiket penerbangan domestic bukanlah hal misterius. *Avtur*—bahan bakar pesawat udara—menyedot sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Ketika harga bahan bakar membubung tinggi, tarif tiket secara otomatis akan mencekik konsumen.
Per 1 April 2026, harga avtur di Bandara International Soekarno-Hatta tercatat mencapai Rp23.551 per liter. Angka ini berbanding jauh dengan Singapura yang berada di kisaran **Rp13.000 per liter—sebuah selisih yang mencapai hampir 80%. Ironis bagi Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, sementara Singapura yang tidak memiliki modal cadangan alam justru mampu menekan harga lebih efisien.
Persoalan ini juga sempat disinggung oleh CEO AirAsia, Tony Fernandes, yang menyebutkan bahwa harga avtur di Indonesia rata-rata 28% lebih tinggi dibandingkan negara-negara anggota ASEAN lainnya. Kendati beberapa negara seperti Thailand (Rp29.518/liter) dan Filipina (Rp25.326/liter) mencatat angka tertentu, beban riil yang dirasakan oleh konsumen domestik di Indonesia merupakan salah satu yang paling berat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menguraikan akar masalahnya: distribusi avtur yang masih dimonopoli. Regulasi BPH Migas No. 13/2008 memosisikan Pertamina sebagai penyedia tunggal utama di lapangan. Kondisi ini membuat pelaku usaha lain sulit masuk tanpa skema kerja sama, sehingga pasar menjadi tertutup, minim persaingan, dan penetapan harga berjalan satu pintu.
Bukan hanya masalah struktur pasar, KPPU juga menilai rumus perhitungan harga acuan avtur sudah tidak lagi relevan (usang). Adanya konstanta tambahan mencapai Rp3.581 per liter serta penggunaan komponen biaya transportasi dengan acuan tertinggi membebani konsumen akhir secara langsung.
Masalah sektor penerbangan domestik kian kompleks akibat struktur pasar yang cenderung oligopolistik—hanya dikuasai oleh dua kelompok bisnis besar. Minimnya kompetisi menyebabkan harga tiket mudah menyatu pada titik tinggi, sementara hambatan modal awal (*barrier to entry*) yang masif menyulitkan hadirnya maskapai baru.
Situasi kian diperberat oleh serangkaian kebijakan teknis dan perpajakan:
* Kenaikan *Fuel Surcharge*: Pada April 2026, pemerintah menaikkan batas *fuel surcharge* hingga 38% (pesawat jet naik 28%, propeller 13%). Per Mei 2026, penyesuaian diperbolehkan hingga 50% dari Tarif Batas Atas (TBA).
* Komponen Biaya Tambahan: Pengenaan PPN 11%, penggabungan *Passenger Service Charge* (PSC) ke dalam tiket, serta absennya subsidi langsung bahan bakar penerbangan.
* Efektivitas Insentif: Langkah pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar Rp2,6 triliun sejauh ini hanya bersifat menahan dampaknya secara sementara, bukan menyelesaikan akar masalah.
Asimetri ini menimbulkan kerugian logis. Maskapai asing cukup mengisi avtur berharga murah di Bandara Changi, terbang ke Jakarta, lalu kembali—hanya sekali terpapar harga tinggi. Sebaliknya, maskapai domestik harus mengisi avtur mahal di Jakarta dan bandara tujuan daerah secara berulang.
Kerugian paling nyata dialami oleh masyarakat di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Tingginya biaya distribusi ke wilayah Timur Indonesia melontarkan harga tiket rute Papua, Maluku, hingga NTT ke kisaran Rp4–5 juta.
Implikasi dari tingginya biaya transportasi udara ini memukul mobilitas dan perekonomian nasional:
*Mahasiswa menunda studi, pelaku UMKM gagal memperluas pameran dagang, dan pasien daerah kesulitan mengakses layanan kesehatan rujukan di Ibu Kota. Mobilitas warga terhambat akibat daya beli yang tergerus tarif udara.
Untuk menyelesaikan kebuntuan ini, langkah taktis dan strategis yang telah direkomendasikan oleh KPPU perlu segera dieksekusi:
1. Membuka Pasar Avtur: Menghilangkan hambatan masuk (*entry barrier*) bagi penyedia bahan bakar lain untuk menciptakan harga yang kompetitif.
2. Evaluasi Formula Harga Avtur: Merevisi skema perhitungan harga acuan agar lebih transparan dan rasional.
3. Insentif Distribusi Wilayah Timur: Memberikan penanganan khusus biaya logistik untuk daerah 3T.
4. Mendorong Iklim Persaingan Maskapai: Mempermudah masuknya pelaku usaha penerbangan baru untuk meretret struktur oligopoli.
Di usia ke-81 tahun kemerdekaan, kemudahan kedaulatan mobilitas di udara sendiri adalah hak seluruh warga negara. Kado terbaik bagi momentum kemerdekaan bukan sekadar selebrasi seremonial, melainkan kebijakan nyata: turunkan harga tiket dan reformasi tata kelola avtur. Kemerdekaan sejati adalah ketika seluruh anak bangsa dapat melintasi tanah airnya sendiri secara adil dan terjangkau.
Oleh: Dr. Suriyanto, P.d., S.H., M.H., M.Kn. *(Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI)*
