Belitung, Penababel.web.id – Tim gabungan penyidik Mabes Polri dan Polres Belitung mendatangi Pos Pengawasan Operasional PT Timah Tbk di Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung. Langkah ini dilakukan guna mendalami kasus penyitaan 53 ton timah yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Kedatangan tim gabungan bertujuan merangkai rantai distribusi barang, memeriksa keabsahan dokumen, serta mencocokkan catatan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Pos Badau menjadi fokus pemeriksaan karena berperan sebagai gerbang utama pengawasan hasil tambang dari wilayah sekitarnya.
Di tengah proses penyidikan, muncul pengakuan penting dari salah seorang sopir truk pengangkut timah yang enggan disebutkan namanya. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan timah ilegal tersebut bergantung penuh pada sistem pengawalan khusus.
"Kami memuat timah sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dari sebuah gudang di wilayah Kebun Jeruk. Kalau tidak ada yang mengawal, kami tidak berani berangkat, Pak. Sungguh tidak berani jalan," ungkap sang sopir kepada wartawan. (06/08/26).
Keterangan tersebut mengindikasikan adanya pola pengangkutan terstruktur yang mengandalkan pendampingan pihak tertentu. Berdasarkan fakta lapangan ini, penyidik kini memperluas fokus pemeriksaan terhadap pemilik gudang, pihak yang melakukan pengawalan, hingga dugaan celah pengawasan di pos resmi milik BUMN tersebut.
Dari hasil pengembangan cepat, tim gabungan telah mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengangkutan pasir timah bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mencocokkan peran mereka dengan deretan barang bukti yang telah disita.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait identitas maupun status hukum kedua orang yang ditangkap. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pejabat kepolisian terkait demi menyajikan informasi yang berimbang (*cover both sides*).
Publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya, guna memberantas praktik kebocoran komoditas tambang daerah serta mewujudkan tata kelola pertambangan timah yang akuntabel di Kepulauan Bangka Belitung. (AN)
