Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Pernyataan Berubah-Ubah, PT BBBS Kini Bantah Miliki Ribuan Ton Dugaan Terak Timah di Pasir Padi

PANGKALPINANG, Penababel.web.id — Polemik menumpuknya ribuan karung berisi sekitar 2.000 ton dugaan terak timah (tin slag) di gudang eks Besea, kawasan wisata Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kian memanas. Pasalnya, muncul ketidakkonsistenan pernyataan dari pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) terkait status kepemilikan dan legalitas tumpukan material tersebut.

Pernyataan Pertama: Diklaim Sebagai Hibah untuk Penelitian

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulia Putra, secara terbuka mengklaim bahwa pemindahan 2.000 ton terak timah dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Sungailiat ke gudang di Pasir Padi merupakan hasil hibah yang diajukan sejak April 2026 dan disetujui pada Mei 2026. Saat itu, Eka menegaskan material tersebut diperoleh secara sah untuk keperluan riset, pengembangan teknologi pengolahan mineral, serta persiapan program hilirisasi daerah, dan bukan untuk diperjualbelikan atau diekspor ke luar negeri.

Berbalik Klaim: Kini Dibantah Milik PT BBBS

Namun ketika dikonfirmasi kembali oleh awak media guna perimbangan berita serta permintaan bukti dokumen resmi kepemilikan, pihak PT BBBS justru menyampaikan tanggapan yang bertolak belakang. Melalui perwakilannya, Eka Mulya meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada "pemilik barang" dan membantah bahwa tumpukan itu milik BUMD Babel.

"Silakan pertanyaan mengenai ribuan karung yang diduga terak timah tersebut ditanyakan langsung kepada pemilik barangnya, bukan kepada BUMD Babel PT BBBS," ujar Eka Mulya sebagaimana disampaikan melalui pesan konfirmasi Humas PT BBBS.

Eka juga mempertanyakan dasar dan bukti yang dimiliki media dalam mengaitkan material tersebut dengan dirinya maupun PT BBBS, serta mengimbau agar pemberitaan tidak dibangun di atas dugaan atau asumsi semata.

Soal Izin dan Ekspor, Dilempar ke Instansi Terkait

Terkait dugaan ketiadaan izin lingkungan di lokasi gudang serta isu kuat bahwa barang tersebut siap dikeluarkan dari Pulau Bangka, pihak PT BBBS melempar wewenang penjelasan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel serta instansi penegak hukum terkait.

"Kami menghargai prinsip keberimbangan dan hak jawab. Namun, keberimbangan juga harus dibangun berdasarkan fakta, data, dan objek yang tepat. Jika terdapat data atau bukti yang secara jelas mengaitkan barang tersebut dengan PT BBBS, silakan disampaikan kepada kami untuk ditanggapi secara terbuka," tambahnya.

Desakan: APH Segera Turun Tangan Investigasi

Ketidakjelasan status hukum dan perubahan pernyataan yang saling bertentangan dari BUMD ini justru memicu keraguan dan desakan dari berbagai pihak. Mengingat material tersebut menumpuk di kawasan destinasi wisata Pantai Pasir Padi dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius, Aparat Penegak Hukum beserta instansi berwenang didorong untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Masyarakat berhak mengetahui: siapa sebenarnya pemilik sah ribuan ton terak timah tersebut? Apakah benar ada hibah atau justru terjadi perpindahan kepemilikan yang disembunyikan? Dan mengapa BUMD yang awalnya mengaku menerima hibah kini justru menarik kembali pernyataannya? Semua pertanyaan ini menuntut jawaban yang transparan dan terbukti secara hukum.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan