Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Pungutan Retribusi Pasar Meluas ke Toko Pribadi Luar Wilayah Pengelolaan, Pedagang Sungailiat Bangka Protes

Sungailiat, penababel.web.id — Sejumlah pemilik toko pribadi di lingkungan Pasar Sungailiat, Kabupaten Bangka, mengeluhkan adanya praktik pungutan yang mengatasnamakan retribusi pelayanan pasar. Yang menjadi masalah serius, pungutan tersebut justru dikenakan kepada toko-toko yang berada di luar wilayah pengelolaan Pasar Sungailiat dan berdiri di atas lahan milik pribadi. Praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai sangat memberatkan pedagang, apalagi di tengah kondisi perekonomian yang masih sulit.

Rp5.000 Per Hari Ditarik dari Toko Pribadi

Menurut penuturan beberapa pedagang, penarikan uang tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas penarik retribusi. Setiap hari, pemilik toko dipungut biaya sebesar Rp5.000 dengan alasan retribusi lapak, meskipun mereka tidak menempati kios, pelataran, maupun fasilitas pasar milik pemerintah.

"Setiap hari kami ditarik uang yang tertera di karcis Rp5.000 tiap hari dengan alasan retribusi lapak," ungkap salah satu pemilik toko pribadi yang berada dekat lingkungan pasar namun tidak masuk wilayah tata kelola Pasar, Senin (10/8/2026).

Ia menambahkan, apabila pemilik toko menolak membayar atau mempertanyakan dasar peraturan pemungutan tersebut, oknum penarik kerap bungkam dan tidak dapat menjelaskan landasan hukumnya.

Jelas Melanggar Perda: Retribusi Hanya untuk Fasilitas Milik Pemda

Kejanggalan pungutan tersebut semakin terang ketika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 87 Paragraf 5, retribusi pelayanan pasar hanya dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, lapak, serta kios-kios yang dikelola dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah serta khusus disediakan untuk pedagang.

Artinya, toko-toko yang berdiri di atas lahan milik pribadi dan berada di luar wilayah pengelolaan Pasar Sungailiat sama sekali tidak masuk dalam objek retribusi pasar, meskipun pungutan dilengkapi dengan karcis resmi dari dinas terkait.

"Kami keberatan membayar retribusi sebab tidak sesuai dengan Peraturan Daerah terkait retribusi pelayanan pasar. Tetapi kalau jalurnya jelas dan ada Perdanya, kami siap bayar. Ini jelas pungli yang merugikan pedagang dan daerah," tegas salah seorang pemilik toko.

Penjelasan Resmi: Lahan Pribadi Bukan Objek Retribusi Pasar

Dikonfirmasi secara terpisah, pejabat terkait Ismir menjelaskan bahwa retribusi pelayanan pasar diatur menyeluruh dalam Perda Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023, yang menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya. Pungutan ini difokuskan pada pemanfaatan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, berupa kios, los, dan pelataran.

"Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak mencakup fasilitas yang sepenuhnya dimiliki atau dikelola secara mandiri oleh pihak swasta atau perorangan di luar aset Pemda," jelas Ismir di ruangannya.

Ia menambahkan, yang wajib membayar retribusi hanyalah orang atau badan yang benar-benar menikmati dan menggunakan fasilitas pelayanan pasar yang disediakan Pemda. Pembayaran pun harus sesuai penetapan resmi dari Badan Pendapatan Daerah, bukan atas dasar pungutan sepihak di lapangan.

Mendesak Satgas Saber Pungli Turun Tangan

Menanggapi gejolak ini, perwakilan pedagang meminta Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polres Bangka untuk segera turun ke lapangan, memverifikasi kebenaran pungutan tersebut, dan menindak tegas pelakunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag dan Dinas Pendapatan Daerah tengah mengkaji ulang regulasi retribusi pasar, retribusi tata niaga, maupun retribusi subjek, termasuk tata cara pemungutannya. Sebab, retribusi pasar jelas berbeda dengan retribusi subjek atau tata niaga dan tidak boleh tumpang tindih maupun meluas ke objek yang bukan haknya.

Publik berharap agar penertiban segera dilakukan. Jangan sampai atas nama retribusi resmi, justru muncul pungutan liar yang memberatkan rakyat kecil di tengah jalan yang terjal. (Rony Christyawan). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan