Pangkalpinang, Penababel.web.id - Dengan ini MANAGEMENT DJ ADIRA Tertanggal 10 Agustus 2026 menyampaikan klarifikasi dan sanggahan resmi terkait penyebaran informasi berisi daftar "BLACKLIST" terhadap RATI ANDIRA S / DJ ADIRA yang dilakukan secara sepihak oleh pihak MANAGEMENT INSANITY KTV AND LOUNGE PANGKALPINANG dan disebarkan melalui media sosial.
KRONOLOGI & FAKTA YANG SEBENARNYA
1. Korban Penganiayaan, Bukan Pelaku Kesalahan
Pada hari Minggu, 19 Juli 2026 pukul 04.30 WIB, di lokasi INSANITY KTV & LOUNGE, Jl. Depati Hamzah No.272, Pangkalpinang, klien kami DJ Adira justru menjadi korban tindak pidana penganiayaan. Kejadian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pangkalpinang dengan nomor laporan:
LP/B/489/VII/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 19 Juli 2026.
Perkara saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/564/VII/2026/Sat Reskrim, tanggal 30 Juli 2026.
2. Pemotongan Gaji Sepihak Jadi Pemicu
Berdasarkan bukti nota "CAPTAIN ORDER TALENT" No. 01235 atas nama DJ Adira, tertera pemotongan gaji sebesar Rp 500.000 secara sepihak. Ketika ditanyakan keberatan atas pemotongan tersebut, justru berujung pada tindakan penganiayaan yang dialami DJ Adira.
3. Penyebaran "Blacklist" Tanpa Dasar = Fitnah
Pihak Insanity menyebarkan pengumuman berisi daftar "BLACKLIST" kepada seluruh Penyelenggara Acara, Klub, Kafe, dan Lounge se-Provinsi Bangka Belitung. Di dalamnya memuat tuduhan-tuduhan sepihak: melanggar kontrak, merusak fasilitas, membuat laporan palsu, hingga dugaan konsumsi barang terlarang.
SELURUH TUDUHAN TERSEBUT TIDAK BERDASAR SAMA SEKALI.
Penyebaran dilakukan tanpa melalui proses klarifikasi, pemberian Surat Peringatan, maupun somasi terlebih dahulu. Langkah ini merupakan bentuk pencemaran nama baik yang sangat merugikan masa depan karier DJ Adira.
4. Status Pengurusan Resmi
Sejak tanggal 10 Agustus 2026, segala urusan profesional dan hukum DJ Adira secara resmi berada di bawah pengurusan Manager Resmi: Destri Ariyana, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/SKK-MANAGER-DJADIRA/VIII/2026.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Perbuatan pihak Management Insanity KTV & Lounge Pangkalpinang diduga melanggar ketentuan:
1. Pasal 310 KUHP — Pencemaran Nama Baik
2. Pasal 311 KUHP — Fitnah Tertulis
3. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No. 11 Tahun 2008 — Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik
4. Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian
PERNYATAAN SIKAP MANAGEMENT DJ ADIRA
1. MENOLAK dan MENYANGGAH seluruh isi postingan "BLACKLIST" tersebut. Isinya adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang tidak memiliki dasar fakta.
2. MENUNTUT pihak Insanity untuk segera MENARIK, MENGHAPUS, DAN MEMBUAT PERMINTAAN MAAF TERBUKA secara resmi dan dipublikasikan dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
3. MEMBERITAHUKAN kepada seluruh EO, KTV, Kafe, dan Klub di Provinsi Bangka Belitung: segala pemesanan dan kerja sama penampilan DJ Adira WAJIB melalui jalur resmi Manager Destri Ariyana (+62 857-5820-5039). Segala transaksi di luar jalur resmi TIDAK SAH.
4. MENEMPUH JALUR HUKUM PIDANA DAN PERDATA secara penuh apabila dalam batas waktu 7 x 24 jam tidak terdapat itikad baik dari pihak Insanity untuk meluruskan kesalahan tersebut.
Demikian rilis ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru serta melindungi nama baik, kehormatan, dan hak-hak profesional klien kami.

