Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 176 Karung Pasir Timah di Padang Kandis

BELITUNG — Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti kembali menggagalkan dugaan upaya penyelundupan pasir timah melalui jalur laut. Pengangkutan pasir timah yang rencananya dikirim keluar Pulau Belitung tersebut dicegat di area dermaga (jeti) Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu unit dump truk Mitsubishi berwarna biru dengan nomor polisi BN 8508 WP yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.

Komandan Sektor (Dansektor) Satlap Tri Cakti Wilayah Belitung, Wardoyo, membenarkan adanya penindakan terhadap dugaan penyelundupan pasir timah di wilayah tersebut.

"Benar, kami telah menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di kawasan Padang Kandis, Membalong," kata Wardoyo saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, muatan pasir timah yang ditemukan diperkirakan mencapai 176 karung. Meski demikian, jumlah pasti barang bukti masih dalam proses penghitungan dan pendataan akhir di lokasi kejadian.

Guna penanganan perkara lebih lanjut, pihak Satlap Tri Cakti telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung.

"Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Belitung untuk melakukan pengamanan sekaligus penyerahan barang bukti. Penyelidikan lebih lanjut akan ditangani oleh pihak aparat penegak hukum," tambah Wardoyo.

Barang bukti berupa unit dump truk beserta puluhan karung pasir timah tersebut sempat diamankan sementara di tempat kejadian perkara (TKP) sembari menunggu kedatangan personel Satreskrim Polres Belitung.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengidentifikasi pemilik pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan