Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Satpolairud Polres Bangka Barat Tak Terkecoh! Pelabuhan Tanjung Kalian Jadi Saksi Penangkapan "Cempedak Berbuah" Ratusan Kilo Timah Ilegal

Bangka Barat, Penababel.web.id – Kelihaian menyamarkan barang selundupan di balik muatan buah-buahan lokal akhirnya terbongkar tuntas. Berdasarkan Konferensi Pers pada, Selasa (04/08/2026) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah tanpa izin yang disembunyikan di balik tumpukan buah cempedak, tepat di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli dan pemeriksaan rutin yang diperketat di area vital penyeberangan, petugas melakukan pengawasan ketat guna memutus jalur peredaran barang tambang ilegal keluar Pulau Bangka," kata AKBP Helen seraya menjelaskan kronologis penangkapan. 

Kronologi Penangkapan

Kejadian berlangsung pada Senin, 03 Agustus 2026, sekira pukul 21.30 WIB, di lingkungan Pelabuhan Tanjung Kalian. Saat itu, petugas menghentikan sebuah minibus Toyota Avanza Nopol F 1226 FBG untuk pemeriksaan kelengkapan dan muatan. Pengemudi beserta penumpang yang berinisial MY alias Y (51 tahun) dan JLPY alias P (32 tahun) awalnya mengaku hanya mengangkut buah cempedak untuk diperdagangkan lagi. 

Namun, kecurigaan petugas muncul melihat gerak-gerik kedua orang yang tampak gelisah. Didampingi Petugas Satpam ASDP Tanjung Kalian sebagai saksi, tim Satpolairud melakukan penggeledahan menyeluruh. Di balik tumpukan kotak berisi buah cempedak, petugas menemukan 10 karung berisi pasir timah yang disembunyikan dengan rapi. Rencananya, barang ilegal tersebut akan dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Identitas Pelaku & Barang Bukti

Kedua terduga pelaku diketahui berdomisili di Provinsi Sumatera Selatan:

- MY alias Y, 51 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tinggal di Kertapati

- JLPY alias P, 32 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tinggal di Rantau Panjang

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

- 10 karung berisi pasir timah

- 1 unit minibus Toyota Avanza

- 1 kotak berisi buah cempedak (sebagai bahan penyamaran)

- 2 unit telepon pintar (Oppo A57 hitam dan Infinix warna ungu)

Langkah Hukum & Imbauan

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Satpolairud Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk pengembangan jaringan yang diduga lebih luas. Kasus akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun penyelundupan bahan tambang tanpa izin yang sangat merugikan negara dan daerah. Masyarakat juga diminta turut waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan maupun jalur perairan kepada pihak berwenang. (Humas/Reza Erdiansyah, SH). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan