Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Satpolairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 4,9 Ton Logam Tanah Jarang di Pelabuhan Tanjung Kalian

MUNTOK, Penababel.web.id — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya pengangkutan secara ilegal bahan tambang yang diduga kuat merupakan Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon seberat 4.919 kilogram (4,9 ton). Barang bukti tersebut hendak diselundupkan keluar dari Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu malam (22/8/2026). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, SH., SIK., MH dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/08/2026). 

Pengungkapan kasus ini, kata Helen, bermula dari kegiatan rutin pemeriksaan muatan kendaraan penyeberangan yang diperketat oleh personel Satpolairud Polres Bangka Barat, sekira pukul 21.00 WIB. Saat melakukan pemeriksaan di areal pelabuhan, petugas menghentikan satu unit truk berpelat nomor K 9378 UP yang dinilai mencurigakan.

"Hasil pemeriksaan fisik menemukan muatan berupa 103 karung pasir logam dengan berat total 4.919 kg yang sengaja ditutupi barang lain. Ketika dimintai dokumen legalitas pengangkutan, baik pengemudi maupun kernet tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah kepada petugas," kata Helen. 

Ia juga menyebutkan dari hasil pengkajian lanjutan dan pengembangan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka: NO (29) Pengemudi sekaligus pemilik armada truk, RR (35) Kernet truk dan EV alias Turipah (47) Warga Kecamatan Kelapa, pengendali kegiatan, pemilik, sekaligus pengatur pengiriman barang. 

"Barang bukti yang diamankan 103 karung pasir logam tanah jarang (diduga jenis Monazite/Zircon), berat total 4.919 kg, 1 unit truk nopol K 9378 UP dan 2 unit telepon genggam (HP Android merk Oppo dan Vivo) milik para pelaku," sebutnya. 

Saat ini, lanjut Kapolres, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Barat. Penyidik Satpolairud telah melakukan pengambilan sampel barang bukti untuk diuji laboratorium secara resmi di Unit Metalurgi PT Timah Tbk, guna memastikan kandungan material tersebut secara ilmiah dan hukum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jo. Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu keluar pulau dan mendalami jaringan di balik upaya pengangkutan mineral ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga kekayaan alam Bangka Belitung agar tidak dibawa keluar secara ilegal.

"Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara diangkut tanpa izin. Pengawasan di seluruh perairan dan pelabuhan keluar akan terus kami tingkatkan," tegas sang Kapolres Bangka Barat. 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan