Jakarta - Perang menegakkan kebenaran dan keadilan ekonomi telah ditabuh oleh Pemerintah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan tidak lagi berhenti pada wacana. Targetnya sangat tegas: membasmi jejaring mafia ekonomi yang ditengarai telah tumbuh subur selama 26 tahun pasca-Reformasi.
Kelompok ini bukanlah mafia kelas jalanan, melainkan para pemangku kepentingan berkerah putih (*white-collar criminals*). Jaringan pengaruh mereka merambah ke sektor-sektor vital: pertambangan, minyak dan gas (migas), pangan, perkebunan, hingga dugaan praktik monopoli komoditas pangan pokok. Mereka hadir di meja-meja perundingan, namun manuvernya menguras potensi penerimaan negara yang seharusnya milik rakyat.
Dampaknya terasa nyata hingga hari ini. Nilai tukar mata uang tertekan, sementara ketimpangan sosial-ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan kian melebar. Di tingkat tapak, harga kebutuhan pokok melonjak, namun harga jual di tingkat petani sering kali anjlok. Indonesia adalah negeri yang kaya akan sumber daya alam, namun sebagian besar rakyatnya belum merasakan kesejahteraan secara merata.
Dampak paling mengkhawatirkan merambah ke sektor ketenagakerjaan. Data BPS per Februari 2025 mengindikasikan bahwa tingginya pengangguran terdidik dapat menjadi lonceng peringatan bagi perekonomian nasional. Terdata sekitar 1,02 juta lulusan perguruan tinggi masih belum terserap lapangan kerja, menandakan bahwa ijazah sarjana belum menjadi jaminan untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Kondisi tersebut diperparah oleh kenyataan bahwa sekitar 8,39 juta lulusan perguruan tinggi bekerja tidak sesuai dengan latar belakang keilmuannya (*underemployment/mismatch*). Tidak sedikit sarjana teknik yang beralih profesi menjadi pengemudi transportasi daring, atau sarjana pertanian yang bertahan melalui sektor retail skala kecil. Fenomena ini bukan semata-mata kegagalan individu, melainkan dampak dari kurang optimalnya penyerapan kualifikasi SDM akibat sektor industri hulu yang belum dikembangkan secara maksimal.
Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab, industri produktif berdaya serap tinggi tidak tumbuh optimal di dalam negeri. Bahan mentah kekayaan alam sering kali diekspor langsung tanpa proses hilirisasi yang memadai.
Salah satu modus utama yang merugikan keuangan negara adalah *under-invoicing* (pengecilan nilai transaksi pada dokumen ekspor) dan *transfer pricing*. Melalui modus ini, nilai komoditas yang dilaporkan dalam dokumen ekspor dicantumkan jauh di bawah harga pasar riil. Selisih dari nilai transaksi tersebut kerap disembunyikan di luar negeri. Akibatnya, negara hanya menerima bagian kecil dari potensi pendapatan yang seharusnya.
Kementerian Keuangan mengindikasikan potensi kerugian negara yang sangat signifikan akibat praktik ini di sektor Sumber Daya Alam (SDA). Jika diakumulasikan selama dua dekade terakhir, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis.
Contoh nyata terjadi pada komoditas strategis seperti nikel, batu bara, kelapa sawit, dan hasil laut. Ketika harga dalam kontrak ekspor ditekan $20 hingga $50 per ton di bawah harga pasar global, lalu dikalikan dengan jutaan ton volume ekspor, maka triliun rupiah potensi penerimaan negara menguap begitu saja.
Implikasinya sangat langsung: penerimaan negara tidak optimal, beban APBN membengkak, efisiensi subsidi terganggu, dan potensi penciptaan lapangan kerja industri bernilai tambah menjadi terhambat.
Situasi ini menuntut keberanian politik yang kuat. Presiden Prabowo mengambil langkah mendasar dengan memotong simpul persoalan melalui kebijakan Ekspor Satu Pintu untuk seluruh komoditas strategis.
Kebijakan ini menutup celah ekspor ilegal dan manipulasi dokumen. Seluruh lalu lintas keluar barang diwajibkan melalui satu pintu gerbang dengan integrasi sistem digital dan pengawasan terpadu. Pengawasan ketat yang melibatkan Bea Cukai, BPKP, hingga PPATK dikerahkan untuk melakukan audit transparan dan *real-time* terhadap setiap kapal, kontainer, dan dokumen perizinan.
Langkah ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku praktik kejahatan ekonomi, baik dari unsur internal maupun eksternal. Pemutusan aliran dana ilegal tentu memicu perlawanan, termasuk melalui narasi yang menyesatkan bahwa kebijakan ini mengganggu kelancaran ekspor. Padahal, sasaran utamanya adalah menutup kebocoran dan menindak tegas penyelewengan.
Perlawanan dari pihak-pihak yang terdampak diperkirakan akan sangat kuat karena bernilai ekonomis tinggi. Namun, membiarkan praktik ini terus berlangsung sama saja dengan mengorbankan masa depan jutaan generasi terdidik dan memperlambat kemajuan bangsa.
Tugas seluruh elemen masyarakat kini sangat jelas: memberikan dukungan penuh terhadap pembenahan tata kelola ini. Masyarakat dapat berperan aktif sebagai pengawas sosial, pelapor, dan benteng pertahanan integritas ekonomi nasional agar praktik kejahatan ekonomi serupa tidak timbul kembali dengan bentuk yang baru.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu bukan sekadar regulasi teknis. Ini adalah garis demarkasi yang mempertegas keberpihakan: di satu sisi adalah kepentingan negara dan seluruh rakyat, sementara di sisi lain adalah kelompok kepentingan yang merugikan bangsa.
Pemerintah telah mengambil posisi yang tegas. Kini saatnya seluruh elemen bangsa merapatkan barisan untuk mengawal kedaulatan ekonomi Indonesia.
Oleh: Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn. Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum DPP PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia).
