Mayang, Penababel.web.id - Di meja kerja Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, tertanggal 23 Juli 2026, sebuah surat peringatan resmi ditandatangani. Nomor 522/…/SP/KPHP-1/7/2026, ditujukan kepada Even Anggara. Isinya tegas dan tak berbasa-basi:
Saudara telah melakukan kegiatan tambang pasir untuk komersil di Kawasan Hutan Produksi pada koordinat UTM X: 531616 dan Y: 1786037. Saudara dilarang menduduki, menggunakan atau melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika tidak diindahkan, akan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Ditandatangani oleh Melyadi, S.Hut, Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung. Di atas kertas, prosedur sudah berjalan. Peringatan sudah dikirim. Seharusnya kegiatan berhenti. Tapi kenyataannya berbeda jauh.
Satu Bulan Kemudian, Lubang Semakin Lebar
Satu bulan berlalu. Tanggal 21 Agustus 2026. Aktivitas tambang pasir itu tetap berjalan. Truk-truk masih bergerak. Tanah masih digali. Hutan Produksi yang seharusnya dijaga negara, terus berkurang selapis demi selapis. Surat peringatan itu seolah hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari, tak pernah benar-benar sampai ke lokasi.
Ketika ditanya, Kepala KPHP Melyadi justru mengalihkan arah.
"Lokasi ini berada di konsesi PT BRS. Kami dari KPH juga sudah menyampaikan surat pada PT BRS untuk melakukan penertiban/penghentian. Coba konfirmasi dengan PT BRS karena itu tanggung jawab PT BRS," katanya tegas.
Sebuah jawaban yang terdengar logis. Namun di lapangan, ceritanya lain sama sekali.
"PT BRS Bahkan Dilarang Masuk"
Warga setempat yang menggunakan samaran Ov tahu betul apa yang terjadi di sana. Ia telah melihat lubang-lubang itu tumbuh selama berbulan-bulan.
"Lah lama bang, aktivitas penambangan pasir tu kurang lebih enam bulan di kawasan Hutan Produksi," katanya kepada Tim Nas Babel, Jumat (21/08/2026).
Dan soal klaim bahwa itu konsesi PT BRS? Ov menolak mentah-mentah.
"Dari PT BRS belum ada surat izinnya, Pak. Karena PT BRS dilarang masuk ke lokasi mayang. Mereka dari pihak Even tidak setuju kalau PT BRS masuk dan sudah berapa kali penolakan. Malah berapa kali penanaman pohon dicabut," ungkapnya.
Kurang lebih 5 hektare hutan telah digaruk. Pohon-pohon yang seharusnya berdiri tegak kini telah lenyap, berganti lubang besar dan tumpukan pasir. Dan yang aneh, pihak yang disebut-sebut sebagai pemegang konsesi justru dilarang masuk ke lahannya sendiri.
Siapa Sebenarnya yang Berkuasa di Sana?
Pertanyaan itu kini menggantung di udara, lebih berat dari tumpukan pasir itu sendiri:
- Jika itu konsesi PT BRS mengapa PT BRS tidak boleh masuk?
- Jika bukan milik PT BRS mengapa KPHP melemparkan tanggung jawab ke sana?
- Even Anggara mengeruk 5 hektare hutan selama 6 bulan tanpa izin yang jelas siapa yang memberinya keberanian?
- Surat peringatan sudah ada mengapa tak ada tindakan nyata?
Apakah surat itu memang pernah disampaikan? Atau hanya dibuat untuk memenuhi prosedur semata, sementara di belakang layar kegiatan itu dibiarkan berjalan?
Hutan Negara Bukan Milik Siapa Saja
Hutan Produksi adalah milik negara. Bukan milik Even Anggara, bukan milik PT BRS, dan bukan pula milik siapa pun yang merasa berkuasa mengeruknya. UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 sudah jelas pelanggaran kawasan hutan tanpa izin adalah tindak pidana.
"Kami tindak lanjuti sesuai peraturan," tulis dalam surat itu. Kini warga menunggu: kapan tindak lanjut itu benar-benar datang?
Sementara itu, di koordinat X: 531616 dan Y: 1786037, pasir terus diangkut. Dan setiap truk yang lewat membawa serta sepotong hutan yang tak akan kembali tumbuh.
Redaksi memberikan ruang klarifikasi/hak jawab seluas-luasnya kepada para pihak yang memiliki keterkaitan didalam pemberitaan. (Reza Erdiansyah, SH).
