Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Tambang Pasir Hutan Produksi Mayang Milik Even Kian Masif, APH dan DLHK Wajib Tindak Tegas Kepidana Bila Unsur Terpenuhi

MAYANG, Penababel.web.id - Kawasan Padang Pasir, Desa Mayang, yang merupakan wilayah Hutan Produksi (HP), kini terus digaruk dan diluluh lantakkan. Aktivitas penambangan pasir yang kian masif itu dilakukan oleh Even Anggara, yang memanfaatkan kawasan lindung tersebut demi keuntungan pribadi dan kelompok. Sementara pihak berwenang terkesan tak bergeming. UPTD KPHP Rambat Menduyung yang seharusnya menjaga kawasan itu, terkesan tidak memperdulikan kerusakan yang semakin meluas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut berada di kawasan konsesi PT Bangun Rimba Sejahtera (PT BRS). Namun ironisnya, masyarakat Desa Mayang secara tegas menolak segala aktivitas yang hendak dilakukan oleh PT BRS di wilayah tersebut. Penolakan itu justru dimanfaatkan oleh Even Anggara sebagai celah untuk masuk dan mengeksploitasi kawasan Padang Pasir.

Tanpa izin yang jelas, Even Anggara mengerahkan satu unit alat berat jenis PC dan mengangkut pasir dengan rata-rata 300 dumptruck per hari. Pasir itu digali dari kawasan Hutan Produksi negara yang seharusnya dilindungi lalu dijual keluar untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Aktivitas ini diketahui telah berjalan selama enam bulan.

Pada bulan Juli 2026, UPTD KPHP Rambat Menduyung telah mengirimkan surat peringatan kepada Even Anggara untuk segera menghentikan aktivitasnya karena melanggar aturan kawasan hutan. Namun hingga kini, surat itu diabaikan begitu saja dan aktivitas justru semakin masif.

Guna menegakkan prinsip keadilan dan keterbukaan, Redaksi Penababel.web.id melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada ketiga pihak terkait, Rabu (26/08/2026) Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak yang memberikan jawaban.

Even Anggara Tak Menjawab Soal Izin, Surat Peringatan dan Dugaan Perlindungan

1. Apakah aktivitas tambang pasir yang Bapak kelola memiliki izin Galian C?

2. Dasar regulasi apa yang menjadi dasar Bapak beraktivitas di kawasan Hutan Produksi?

3. Surat peringatan dari UPTD KPHP Rambat Menduyung pada Juli lalu diabaikan. Dasar hukum apa yang Bapak pegang, dan apakah ada peran pejabat daerah yang membackup?

4. Apakah benar pasir tersebut dijual keluar untuk keuntungan pribadi/perkelompok?

5. Apakah Kades Mayang mengetahui dan ikut andil dalam aktivitas ini?

Kades Mayang Diam Soal Tindakan dan Dugaan Uang Kas Desa

1. Apakah Bapak mengetahui aktivitas tambang pasir yang dilakukan Even Anggara?

2. Apakah lahan itu benar kawasan Hutan Produksi?

3. Tindakan apa yang telah Bapak lakukan selaku Kades terkait aktivitas yang sudah berjalan 6 bulan?

4. Apakah telah memanggil Even untuk menanyakan izin, atau berkoordinasi ke KPHP dan Tipidter?

5. Apakah benar Even Anggara memberikan uang Rp3 juta per bulan untuk Kas Desa?

Pihak PT BRS Belum Beri Jawaban Terkait Konsesi yang Dibiarkan Dirusak Orang Lain

1. Apakah kawasan Padang Pasir Mayang benar masuk dalam konsesi PT BRS?

2. Jika benar, kenapa PT BRS tidak beraktivitas, justru Even Anggara yang menambang pasir selama 6 bulan?

3. Apakah benar PT BRS ditolak warga? Apa alasannya?

4. Apakah UPTD KPHP Rambat Menduyung pernah mengirim surat terkait aktivitas Even Anggara?

5. Apakah PT BRS pernah melaporkan penolakan warga dan penambangan ilegal ke KPHP dan Polres Bangka Barat?

Redaksi Desak Polres dan KPHP Turun Tangan, Tindak Tegas Pelaku 

Menyikapi keheningan semua pihak dan kerusakan hutan yang kian meluas, Redaksi Penababel.web.id secara tegas meminta kepada:

- Polres Bangka Barat

- UPTD KPHP Rambat Menduyung

- DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Barat

Untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam kepada Even Anggara dan seluruh perangkat desa terkait dugaan penjarahan kawasan Hutan Produksi di Desa Mayang. Jika terbukti mengandung unsur pidana, maka wajib dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

"Hutan Produksi bukan milik perorangan. Jika izin tidak ada, jika surat peringatan diabaikan, jika semua pihak bungkam maka hukum harus berbicara. Kerusakan yang terjadi bukan hanya kerugian warga Mayang, melainkan kerugian seluruh rakyat Indonesia."  (Reza Erdiansyah, SH/Juniar Nanti). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan