Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Tangkapan 50 Ton Pasir Timah Lepas!! Satreskrim Polres Belitung Balik Kandang, Satgas Trisakti Kembali Bertaji!!

Tanjung Pandan, Penababel.web.id – Pengamanan sekitar 50 ton bijih timah oleh jajaran Satreskrim Polres Belitung di sebuah rumah kawasan Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Senin, (03/08/26) memunculkan tanda tanya besar. Barang yang semula diduga merupakan timah ilegal itu tiba-tiba diklaim sebagai milik perusahaan mitra PT Timah oleh Satgas Trisakti, sehingga memicu tarik ulur dilokasi.

Operasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Dimpos Barmawi Tampubolon, S.Tr.K., M.H., berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya tempat penampungan bijih timah di tengah permukiman warga.

Rumah yang ditempati seorang pria bernama Edi bersama istri dan anaknya yang masih balita itu kemudian digeledah oleh petugas.

"Bersumber informasi masyarakat bahwa di daerah Air Merbau terdapat penampungan bijih timah di pemukiman warga. Maka dari informasi tersebut kami melakukan penggeledahan," ujar Ipda Dimpos.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sekitar 50 ton bijih timah yang dikemas dalam karung-karung dan tersimpan di dalam rumah. Mulai dari ruang tamu, kamar hingga gudang belakang. 

"Dari hasil penggeledahan kita menemukan sekitar 50 ton timah didalam rumah tersebut," katanya.

Usai penemuan itu, lokasi langsung dipasangi police line guna menjaga status tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan sebuah truk kuning bernomor polisi B 9286 IDB telah disiapkan Satreskrim untuk mengangkut seluruh barang bukti ke Mapolres Belitung.

Namun proses pengamanan tidak berjalan mulus.

Beberapa saat setelah penggeledahan berlangsung, personel Satgas Trisakti tiba di lokasi dan menyatakan bahwa seluruh bijih timah tersebut bukan merupakan timah ilegal, melainkan milik CV Hero Jaya Persada (HJP) yang disebut sebagai mitra PT Timah.

Menurut keterangan Satgas, CV HJP merupakan perusahaan milik seorang pengusaha bernama Afu, warga Tanjungpandan.

"Setelah kurang lebih setengah jam penggeledahan, pihak Satgas Trisakti menyebut bahwa timah-timah tersebut merupakan binaan mereka," ungkap Ipda Dimpos.

Pernyataan itu membuat proses pengamanan berubah menjadi tarik ulur. Satreskrim dikabarkan menunggu cukup lama untuk memastikan legalitas perusahaan beserta dokumen kepemilikan bijih timah tersebut.

Meski demikian, hingga petugas Satreskrim meninggalkan lokasi, dokumen yang dimaksud disebut belum pernah diperlihatkan secara langsung. Berdasarkan keterangan di lokasi, seluruh administrasi mengenai CV HJP disebut berada pada pihak Satgas Trisakti.

Di sisi lain, Satgas Trisakti menyebut insiden tersebut hanya disebabkan miskomunikasi antarinstansi.

"Kejadian hari ini mungkin hanya miskomunikasi dengan pihak Polres Belitung. Barang ini milik CV HJP binaan kami," ujar salah seorang anggota Satgas.

Saat ditanya mengenai asal-usul bijih timah tersebut, pihak Satgas menyatakan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Namun ketika dimintai penjelasan mengenai keberadaan kantor maupun sekretariat CV HJP, pihak Satgas mengaku tidak mengetahui secara rinci karena tugas mereka hanya sebatas melakukan pendataan terhadap barang.

Satgas juga menyampaikan bahwa sekitar 50 ton bijih timah tersebut selanjutnya akan dipindahkan dan dititipkan ke Pos Pengamanan PT Timah Belitung.

"Sementara barang ini akan dititipkan ke Pospam PT Timah karena CV HJP merupakan mitra PT Timah," katanya.

Di lokasi yang sama, muncul pula pertanyaan mengenai dasar aktivitas perusahaan mitra tersebut, mengingat RKAB PT Timah disebut belum diperpanjang sehingga menjadi sorotan terkait aktivitas pengambilan maupun penampungan bijih timah.

Menanggapi hal itu, pihak Satgas Trisakti menegaskan persoalan RKAB bukan menjadi kewenangan mereka.

"Kalau itu (RKAB) di luar kinerja kami. Satgas hanya mendata barang-barang tersebut dan melaporkannya ke Satgas," ujarnya. (WL). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan