Bangka Barat, Penababel.web.id — Bulan Agustus 2026 menjadi bukti nyata ketegasan aparat kepolisian dalam menjaga kekayaan alam daerah. Satpolairud Polres Bangka Barat menunjukkan taringnya di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, dengan berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan barang tambang ilegal sepanjang bulan tersebut. Upaya pengawasan guna memutus mata rantai penyelundupan biji timah dari pelabuhan itu pun membuahkan hasil.
Tiga Pengungkapan, Tiga Modus Berbeda
Iptu Yudi Lasmono, Kasatpolairud Polres Bangka Barat, menyampaikan bahwa selama Agustus 2026 pihaknya telah berhasil mengungkap tiga aktivitas upaya penyelundupan barang ilegal hasil timah di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan berbagai modus operandi yang makin beragam.
Pengungkapan Pertama 3 Agustus 2026: Pasir Timah di Balik Buah-Buahan
Upaya pertama digagalkan pada 3 Agustus 2026. Sebanyak 265 kilogram pasir timah disamarkan di antara muatan buah-buahan oleh dua warga Sumatera Selatan, MY alias Y (51) dan JL alias P (32). Keduanya berusaha membawa barang tersebut keluar menggunakan minibus Toyota Avanza bernomor polisi F 1226 FBG melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, namun berhasil diungkap oleh ketelitian personel Satpolairud.
Pengungkapan Kedua 22 Agustus 2026: 4,9 Ton Logam Tanah Jarang Hendak Diselundupkan
Pada 22 Agustus 2026 malam, Satpolairud kembali beraksi. Kali ini berhasil menggagalkan upaya pengangkutan secara ilegal bahan tambang yang diduga kuat merupakan Logam Tanah Jarang (LTJ) jenis Monazite/Zircon seberat 4.919 kilogram (4,9 ton) tanpa kejelasan legalitas dokumen. Barang bukti hendak diselundupkan keluar dari Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian menggunakan truk bernomor polisi K 9378 UP.
Tiga orang turut diamankan: (29), kernet truk, RR (35), pengemudi sekaligus pemilik armada truk dan EV alias Turipah (47), warga Kecamatan Kelapa diduga sebagai pengendali kegiatan, pemilik, sekaligus pengatur pengiriman barang.
Pengungkapan Ketiga 30 Agustus 2026 : 15 Balok Timah di Bawah 200 Karung Tepung Tapioka
Penutup bulan yang paling dramatis terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Satpolairud kembali menggagalkan upaya penyelundupan 15 balok timah lempengan dari dua tersangka, EP (52), warga Jawa Tengah, dan HA (55), warga Pemali yang diketahui sebagai pihak yang memasok timah balok tersebut.
Modus yang digunakan sangat cerdik: 15 balok timah lempengan disembunyikan di bagian dasar bak truk Cold Diesel berwarna hijau bernomor polisi R 8576 CM, lalu ditutupi rapat dengan 200 karung tepung tapioka agar tampak seperti muatan biasa yang hendak dikirim ke luar Pulau Bangka.
Komitmen: Tak Hanya Pelabuhan Resmi, Tapi Juga Pelabuhan Tikus
Menutup laporan kinerjanya selama Agustus 2026, Kasatpolairud Iptu Yudi Lasmono menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di pelabuhan resmi saja.
"Demikian hasil giat pengungkapan upaya penyelundupan ilegal timah pada Agustus 2026 ini. Dan pastinya kami Satpolairud Bangka Barat akan berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal — baik melalui pelabuhan yang ada di Bangka Barat maupun pelabuhan tikus lainnya di wilayah hukum Polres Bangka Barat," tandasnya.
Tiga kali penyelundupan digagalkan dalam satu bulan adalah bukti bahwa kekayaan alam Bangka Belitung tidak boleh diangkut secara ilegal. Dan pelabuhan tikus yang selama ini menjadi jalan belakang para penyelundup pun kini mulai masuk dalam sasaran pengawasan ketat. (Reza Erdiansyah, SH).



