Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Tim Advokat Bangka Belitung Resmi Tangani Empat Perkara Hukum di Ketapang

Ketapang, Kalimantan Barat – Tim advokat asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wandi, S.H. dan Andika Sewanto, S.H., tiba di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk menindaklanjuti permohonan bantuan hukum dari warga setempat. Pendampingan hukum ini ditangani secara resmi oleh Kantor Hukum WANDI, S.H. & PARTNERS yang berkedudukan di Jalan Pilang No. 237, Pelangi Residence, Tanjungpandan, Belitung.

Keputusan pihak keluarga memilih penasihat hukum dari luar daerah didasari atas keyakinan terhadap rekam jejak profesionalisme Wandi, S.H., serta masukan dan rekomendasi kuat dari kerabat para tersangka.

Berdasarkan keterangan resmi tim penasihat hukum, WANDI, S.H. & PARTNERS akan memberikan pendampingan hukum pada empat perkara berbeda di Kabupaten Ketapang, yaitu:

* Satu perkara dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

* Satu perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

* Dua perkara dugaan penyerobotan tanah bersertifikat.

Pihak keluarga berharap tim kuasa hukum dapat bekerja secara maksimal untuk memperjuangkan hak-hak para tersangka, demi mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Kami hadir di Kabupaten Ketapang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, adil, dan transparan. Setiap warga negara berhak atas pembelaan hukum yang layak serta asas praduga tak bersalah. Tim kami akan mengawal seluruh tahapan hukum ini secara maksimal demi memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku."ujar Wandi, S.H, (Managing Partner WANDI, S.H. & PARTNERS). (8/8/26).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan