BELITUNG, Penababel.web.id — Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung menyelenggarakan penyuluhan hukum di Aula Kantor BPD Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Jumat (4/9). Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, ketua RT/RW, kepala dusun, serta masyarakat setempat, khususnya dari kalangan kurang mampu.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan edukasi mengenai akses bantuan hukum gratis, serta memperluas wawasan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan hukum pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Air Selumar, Mahdani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif ini. Menurutnya, pemahaman hukum sangat krusial bagi warga dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LKBH Belitung, Dr. Heriyanto, S.H., M.H., CPM., mengajak para peserta untuk aktif berdiskusi dan memahami hak-hak konstitusional mereka. Ia menekankan pentingnya akses terhadap bantuan hukum gratis berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015, pemahaman terhadap KUHP Baru, serta isu-isu seputar hukum pertanahan.
1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Materi pertama disampaikan oleh M. Arif Febrianto, S.H., mengenai Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh kesamaan di hadapan hukum (*equality before the law*). Melalui perda ini, warga miskin berhak mendapatkan perlindungan hukum secara cuma-cuma, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
2. Sosialisasi KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Sesi kedua disampaikan oleh Marihot Tua Silitonga, S.H., M.H., yang menjelaskan substansi KUHP Nasional. Peraturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad dan dinilai tidak lagi relevan. KUHP Baru memuat aturan umum pidana, sanksi, serta pengakuan terhadap hukum adat (*living law*) yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial-politik Indonesia.
3. Aspek Hukum Pertanahan dan Reforma Agraria
Sesi terakhir dibawakan oleh Dr. Rio Sufriyatna, S.H., M.H.Kes., yang menyoroti berbagai isu pertanahan di Belitung, seperti ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria akibat tumpang tindih kebijakan, serta kelemahan administrasi masa lalu. Ia menjelaskan bahwa Reforma Agraria hadir sebagai upaya penataan kembali pemanfaatan, pengelolaan, dan pengawasan tanah guna menciptakan keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, LKBH Belitung berharap masyarakat Desa Air Selumar semakin memahami hak-hak hukumnya, mampu menghindari tindakan melanggar hukum, serta lebih sadar hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah demi tercapainya keadilan di tengah masyarakat.
