Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Gelar CFLE Evan Satriady: Amanah Membuka Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

PANGKALPINANG, Penababel.web.id - Kini nama Evan Satriady disematkan gelar CFLE di belakang namanya. Penyematan gelar tersebut dilakukan langsung oleh Prof. Dr. Sutan Nasomah, S.H., M.H., Ph.D. Momen itu bukan sekadar penambahan deretan gelar, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab baru untuk membuka akses bantuan serta pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Bagi Evan Satriady yang akrab disapa Kando Evan di kalangan aktivis dan insan pers penyematan gelar CFLE ini menjadi titik awal komitmen nyata untuk hadir di tengah masyarakat yang tersandung persoalan hukum.

“Dengan gelar yang disematkan ini, saya siap mendampingi dan membantu masyarakat yang mempunyai persoalan hukum, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Evan.

Pernyataan itu bukan sekadar ucapan. Evan menegaskan bahwa hukum tidak semestinya hanya terasa tajam bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan, akses, maupun kemampuan ekonomi. Justru di ruang keterbatasan itulah peran pendampingan sangat dibutuhkan.

Di tengah kesenjangan akses terhadap keadilan, banyak masyarakat yang berhadapan dengan perkara bahkan tidak memahami hak-hak dasarnya, tahapan proses hukum, maupun ke mana harus mencari bantuan. Di sinilah peran paralegal menjadi penting membantu masyarakat memahami persoalan hukum, mengakses layanan bantuan hukum, menyiapkan informasi dan dokumen yang diperlukan, serta mendampingi sesuai batas kewenangan yang diberikan hukum.

Evan menyadari betul bahwa pendampingan hukum bukan panggung untuk mencari popularitas.

“Pendampingan hukum menyangkut nasib seseorang, kebebasan seseorang, harta benda seseorang, bahkan masa depan sebuah keluarga,” tegasnya.

Oleh karena itu, seorang paralegal harus bekerja berdasarkan kompetensi, etika, batas kewenangan, dan selalu berkoordinasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum ketika perkara membutuhkan tindakan hukum yang memang menjadi kewenangan advokat.

Perlu dipahami bahwa istilah CFLE dapat memiliki arti berbeda tergantung lembaga penerbit sertifikasinya. Secara internasional, salah satu penggunaan yang terdokumentasi adalah Certified Family Life Educator yang dikelola National Council on Family Relations (NCFR) di Amerika Serikat. Namun, dalam konteks yang digunakan oleh sejumlah lembaga di Indonesia, CFLE juga ditemukan sebagai atribut yang digunakan oleh individu yang bergerak dalam pendidikan, konsultasi, maupun kegiatan paralegal dan bantuan hukum.

Hal ini penting agar publik tidak menyamakan gelar atau sertifikasi profesional dengan profesi advokat yang memiliki rezim hukum tersendiri. Seorang paralegal dapat memberikan bantuan hukum dalam ruang lingkup yang diperbolehkan, tetapi status paralegal tidak dengan sendirinya memberikan seluruh kewenangan yang dimiliki advokat. Transparansi mengenai kapasitas dan batas kewenangan justru memperkuat kredibilitas.

Latar belakang Evan yang juga berkaitan dengan dunia media membuat posisi ini semakin menarik. Pers memiliki fungsi penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar — sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Evan menekankan bahwa batas antara pemberitaan, advokasi sosial, dan pendampingan hukum harus dijaga secara terang. Satu hal yang pasti, hukum membutuhkan orang-orang yang tidak hanya berani berbicara tentang keadilan, tetapi juga memahami bahwa keadilan mempunyai batas, prosedur, bukti, etika, dan tanggung jawab.

“Gelar CFLE sekadar tiga atau empat huruf di belakang nama. Ia menjadi amanah — amanah untuk membantu, amanah untuk menjelaskan, amanah untuk mendampingi, dan yang paling penting, amanah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan orang yang sedang berhadapan dengan hukum,” tutup Evan. (Tim/Red IMC Group). 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan