MANDAILING NATAL, Penababel.web.id — Praktik rangkap jabatan di Desa Lubuk Kapundung I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, kini mengundang sorotan. Zulfikar Ahmad Pilihan diketahui masih berstatus aktif sekaligus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan juga menjabat Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Dua kedudukan yang menimbulkan keraguan serius terhadap kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
Persoalan ini muncul bukan tanpa alasan. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf f secara tegas melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang bertentangan atau dilarang ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 menegaskan bahwa PPPK adalah bagian tak terpisahkan dari Pegawai ASN yang tunduk pada aturan, kewajiban, dan larangan yang berlaku.
Ketua BPD sendiri sudah beberapa kali mengingatkan yang bersangkutan agar memilih satu jalur kedinasan saja. Namun hingga kini peringatan itu belum diindahkan; kedua jabatan tetap dijalankan sekaligus seolah sah adanya.
Lima Risiko Jika Tetap Dibiarkan
Membiarkan hal ini terus berjalan bukan tanpa bahaya. Ada lima persoalan utama yang siap mengancam:
Pertama: Waktu, tenaga, dan fokus pasti terbelah. Tugas utama sebagai PPPK berisiko terabaikan karena harus membagi diri dengan urusan BPD.
Kedua: Muncul celah konflik kepentingan. Bagaimana mengawasi jalannya pemerintahan desa secara mandiri jika sendiri juga bagian dari aparatur negara?
Ketiga: Beban ganda membuat keduanya kemungkinan besar tidak dijalani dengan sungguh-sungguh, setengah-setengah saja sudah untung.
Keempat: Fungsi BPD melemah: rapat sering kosong, suara warga lambat tertampung, pengawasan pembangunan jadi lemah tak berdaya.
Kelima: Masyarakat bingung, tidak percaya lagi. Aturan terlihat berlaku tidak sama bagi semua orang.
Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas
Oleh sebab itu, publik meminta Bupati Mandailing Natal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat setempat segera menindaklanjuti: periksa statusnya secara teliti, lalu berikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.
"Jangan biarkan lama-lama. Kalau boleh rangkap, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Kalau dilarang, tegakkan aturannya tanpa ragu," tegas desakan warga.
Ini bukan soal nama seseorang. Ini soal tertib aturan, bersih administrasi, efektif pemerintahan desa, dan harga diri hukum di mata rakyat. Masyarakat hanya meminta hal paling wajar: sama saja ukurannya, sama saja penegakannya. Aturan bukan sekadar tulisan di kertas. (Magrifatullah).
