BANGKA, Penababel.web.id — Kawasan pesisir Pantai Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan tajam warga. Pada Selasa (01/09/2026), terungkap aktivitas penambangan timah yang diduga telah membabat hutan mangrove yang ditanam oleh Yayasan Ikebana Kenanga bersama mitranya sebanyak 5.000 batang mangrove jenis Bakau kini hilang digantikan lubang galian tambang.
CV Pelangi Berkah: "Tanyakan ke PT Timah"
Aktivitas penambangan tersebut dinaungi oleh CV Pelangi Berkah, dengan Akhian Rebo sebagai penanggung jawab operasionalnya. Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (30/8/2026) terkait penambangan di pesisir Pantai Rebo dan pembabatan hutan mangrove yang ditanam Yayasan Ikebana, Akhian hanya menjawab singkat. "Tanyakan saja ke PT Timah," katanya singkat.
Ketua Yayasan Ikebana Kenanga: "Itu IUP PT Timah"
Media kemudian menghubungi Ervawi, Ketua Yayasan Ikebana Kenanga, untuk menanyakan nasib 5.000 pohon mangrove yang telah ditanam bertahun-tahun itu. Dengan mudah Ervawi menyebut bahwa lokasi tersebut masuk dalam IUP PT Timah. Namun ketika ditanya apakah diperbolehkan kawasan konservasi yang sudah puluhan tahun ditanami mangrove lalu dibabat demi tambang, jawabannya kembali berputar "Silakan tanya ke PT Timah".
Pernyataan itu justru memicu kemarahan warga. Ifan, warga Kenanga menegaskan.
"Seharusnya Ketua Ikebana Ervawi menolak. Kawasan mangrove pesisir Pantai Rebo yang selama ini ditanam bakau bertahun-tahun lamanya, sekarang dibabat. Seharusnya ditolak walaupun itu IUP PT Timah karena Ada aturan yang jelas," tegasnya.
Benar adanya izin pertambangan tidak serta-merta menghapus kewajiban terhadap ketentuan lingkungan, tata ruang, kawasan hutan, pesisir, maupun perizinan lain yang melekat pada lokasi tersebut. Pantai Rebo bukan sekadar lokasi tambang ia adalah kawasan wisata sekaligus wilayah konservasi lingkungan yang harus dilindungi.
PT Timah Belum Memberikan Jawaban
Berbagai pihak telah dikonfirmasi, namun belum ada yang mau bertanggung jawab:
- Wastam Laut PT Timah, Wendy dikonfirmasi Minggu siang, tidak memberikan jawaban.
- Anggi Siahaan, Humas PT Timah dikonfirmasi Senin (31/8/2026), belum memberikan penjelasan substantif apakah lokasi tersebut benar masuk IUP, dan sejauh mana persetujuan perusahaan terhadap aktivitas CV Pelangi Berkah.
Sementara itu, pantauan di lokasi penimbangan pada Sabtu sore menunjukkan tidak ada satpam PT Timah. Yang terlihat hanya seorang anggota Satgas Tricakti duduk santai di lokasi.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab:
- Apakah benar lokasi penanaman mangrove masuk dalam wilayah IUP PT Timah?
- Jika ya, apakah prosedur lingkungan dan tata ruang tetap diabaikan?
- Siapa yang memberi izin menebang 5.000 pohon mangrove?
- Bagaimana kompensasi lingkungan dan tanggung jawab atas ekosistem yang hilang?
- Apakah kerja sama antara PT Timah dan) CV Pelangi Berkah sudah sesuai aturan?
Keterangan resmi dari PT Timah sangat dinantikan masyarakat bukan jawaban "tanya ke pihak lain", melainkan penjelasan yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab atas rusaknya pesisir yang selama ini dijaga bersama. (Rony Christ).
