Iklan
SCROLL TO CONTINUE
Mode Gelap
Breaking News Memuat berita...
Iklan

Satlap Tri CaktiK Ungkap Kronologi 73 Kampil Pasir Timah Ilegal di Belitung

 

BELITUNG, Penababel.web.id — Tim Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti membeberkan kronologi lengkap penangkapan mobil pengangkut pasir timah ilegal yang melibatkan empat unit Toyota Innova. Operasi bermula dari pengintaian ketat sebelum akhirnya Tim Tipidter Polres Belitung mengamankan barang bukti di Jalan Sudirman, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (24/9/2026) pagi.

Berikut adalah rangkuman kronologi pengungkapan kasus tersebut:

* Penyidikan Dua Pekan: Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti terkait aktivitas pembelian pasir timah secara Cash on Delivery (COD) dengan harga tinggi. Transaksi ilegal ini diduga dikomandoi oleh seorang mantan anggota polisi berinisial RK selaku pengumpul.

* Pemasangan Perangkat GPS: Guna melacak pergerakan sindikat, agen lapangan menyusup ke dalam jaringan dan memasang alat pelacak GPS pada kendaraan target.

* Pengejaran Dini Hari: Pada pukul 00.00 WIB, sistem melacak pergerakan empat unit Toyota Innova yang keluar dari kawasan Jalan Perumnas Bukit Rawe. Saat hendak dihentikan, pengemudi justru kabur, memicu aksi kejar-kejaran selama satu jam.

* Penemuan 73 Kampil Timah: Tiga dari empat mobil berhasil dilacak hingga ke sebuah rumah di Perumahan Aradina. Hasil penggeledahan mendapati 73 kampil pasir timah dengan estimasi berat masing-masing 50 kilogram di dalam kendaraan.

* Pengakuan Sopir dan Pemeriksaan Rumah RK: Dari interogasi sopir berinisial Ewa, terungkap ada sisa timah seberat 3–5 ton di kediaman RK. Namun, saat RK dan istrinya tiba pukul 04.00 WIB, timah tersebut dilaporkan telah dipindahkan dua malam sebelumnya.

* Intervensi Polres Belitung: Pukul 05.30 WIB, Tim Tipidter Polres Belitung tiba di lokasi bersama satu unit Innova yang sempat lolos dari pengejaran, yang sebelumnya dicegat di Jalan Sudirman.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa puluhan karung pasir timah telah diamankan di STP Badau guna proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Red).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Iklan