Bangka Barat, Penababel.web.id - Pengadilan Negeri Mentok resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Anita alias Nita binti Sabidin melalui tim penasihat hukumnya, Suhargo, S.H., dan Iedil Fadhliyansyah, S.H. Putusan ini sekaligus menggugurkan status tersangka Anita terkait dugaan tindak pidana pertambangan bijih timah ilegal di Perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.
Melalui Pengacara Suhargo, S.H., dan Iedil Fadhliyansyah, S.H. permohonan praperadilan yang diajukan Anita tersebut didaftarkan pada 08 Oktober 2026 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mentok dan telah disidangkan sejak 19 Oktober 2026 lalu. Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon secara tegas menyoroti serangkaian tindakan penyidik yang dinilai cacat formil.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Mtk ini diajukan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung Cq Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat (Polres) Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat (Reskrim) sebagai Termohon.
Sebagai informasi, Anita ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Mei 2026. Kasus ini bermula dari penyidikan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat yang menjerat Anita dengan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah berstatus tersangka, bos timah Anita ini sempat menjalani upaya paksa penahanan selama 59 hari di Rutan Polres Bangka Barat sebelum mendapat penangguhan penahanan pada 23 Juli 2026, sehari sebelum masa penahanannya habis.
Sementara itu tim kuasa hukumnnya dalam surat permohonannya secara tegas menyoroti serangkaian tindakan penyidik yang dinilai cacat formil. Keberatan utama bertumpu pada pengabaian hak-hak tersangka dan ketidakpatuhan terhadap hukum acara pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Iedil Fadhliyansyah menegaskan bahwa upaya ini merupakan hak konstitusional kliennya. Senada dengan rekannya itu, Suhargo juga menegaskan jika menguji tindakan penyidik melalui praperadilan adalah hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh setiap orang yang statusnya berubah menjadi Tersangka tanpa diiringi pemenuhan hak.
"Keraguan kami atas beberapa tindakan penyidik tersebut kami uji melalui praperadilan karena memang itu ranahnya. Tidak ada alasan khusus lainnya," ungkap Suhargo saat ditemui di Pengadilan Negeri Mentok (27/10/2026).
Sidang permohonan praperadilan yang digelar sejak 19 Oktober 2026 hingga 27 Oktober 2026 tersebut akhirnya berujung pada kemenangan pemohon. Putusan dibacakan oleh Hakim Praperadilan Aristian Akbar, S.H., M.H. dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 27 Oktober 2026 dengan dihadiri para pihak, yaitu Pemohon dan Termohon.
Sidang permohonan praperadilan yang digelar sejak 19 Oktober 2026 hingga 27 Oktober 2026 tersebut berakhir dengan dibacakannya putusan, Hakim Yang Mulia dalam amar putusannya mengabulkan sebagian permohinan dengan menyatakan jika upaya paksa penetapan tersangka dan penyitaan tidak sah.
"Alhamdulillah, putusan sudah dibacakan. Akhirnya usaha dan upaya yang dilakukan membuahkan hasil," ungkap Iedil Fadhliyansyah didampingi rekannya Suhargo (27/10/2026).
Selain itu, Hakim dalam petimbangannya memperhatikan bahwa penetapan tersangka pada tanggal 25 Mei 2026 dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang terautentikasi secara ilmiah (scientific crime investigation).
Masih dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai terdapat cacat formil pada Surat Ketetapan Tersangka karena terbukti tidak memuat rincian hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan secara kumulatif oleh Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 142 KUHAP. Hakim juga menemukan anomali kronologis pencatatan waktu yang tidak wajar pada hari penetapan tersebut. Bukti menunjukkan surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada Pemohon pada pukul 15.37 WIB, padahal Gelar Perkara baru dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB, yang menjadikan pelaksanaan gelar perkara tersebut sekadar formalitas semu.
Lebih lanjut dalam pertimbanganya, Hakim menyoroti pengabaian hak-hak prosedural Pemohon selama pemeriksaan. Bahkan dinilai tidak memberikan ruang waktu yang layak dan melanggar asas peradilan yang adil (fair trial). Termohon juga melanggar kewajiban imperatif untuk merekam pemeriksaan menggunakan kamera pengawas (CCTV) dan gagal memberikan perlindungan hak khusus perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Tak hanya itu, Hakim Yang Mulia juga mempertimbangkan dan berkesimpulan bahwa pelaksanaan tata cara penyitaan terbukti melanggar prosedur karena Termohon tidak menyerahkan salinan surat perintah penyitaan atau tanda bukti penyitaan kepada Pemohon dalam batas waktu 2 (dua) hari sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (4) KUHAP. Termohon juga terbukti menguasai Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon di luar kewenangan penetapan izin sita dari pengadilan, yang dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim Yang Mulai sampai pada kesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Anita melalui dua Advokat tersebut dengan menyatakan upaya paksa penetapan tersangka dan penyitaan tidak sah.
