BANGKA BARAT, Penababel.web.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka pemuda berusia 18 tahun. Tersangka ditetapkan setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban sebut saja bunga (samaran), pada Kamis (15‑10‑2026).
Kasus berawal ketika orang tua korban merasa khawatir karena anak perempuannya yang berusia 13 tahun tidak berada di rumah selama hampir dua hari. Setelah melakukan pencarian, keluarga mendapat informasi anak tersebut berada bersama pria yang belum mereka kenal. Setelah korban kembali ke rumah, ia menceritakan dugaan peristiwa persetubuhan yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Pada hari pelaporan, Unit Reskrim Polsek membawa tersangka ke Polres Bangka Barat untuk diperiksa oleh tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya, sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana secara profesional. Kami juga mengingatkan bahwa keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Penyidik menerapkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17 Tahun 2016, yang mengatur larangan bujukan atau paksaan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan beserta ancaman pidananya.
Polres Bangka Barat mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, membangun komunikasi terbuka, serta memberikan pemahaman tentang perlindungan diri dan risiko pergaulan yang berbahaya. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui tanda‑tanda kekerasan terhadap anak, serta dilarang menyebarkan identitas atau data pribadi korban demi perlindungan anak tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama‑sama menjaga anak‑anak di lingkungan masing‑masing. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Lindungi korban, jangan menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak, dan berikan dukungan agar korban memperoleh perlindungan yang layak,” tutup IPTU Yos Sudarso.
